PK Bapas Lakukan Pengambilan Data Litmas WBP & Anak

PK Bapas Lakukan Pengambilan Data Litmas WBP & Anak

Saumalki, INFO_PAS – Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Saumlaki lakukan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) demi memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Saumlaki, Selasa (11/1). Giat tersebut dilakukan oleh Kepala Subseksi Bimbingan (Kasubsi) Klien Dewasa, Yulie Wellikin, terhadap 17 WBP Lapas Saumlaki yang diusulkan mengikuti program Integrasi dan Asimilasi di rumah berdarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021.

Pelaksana Tugas Kepala Bapas Saumlaki, Hesta Van Harling, mengatakan meski tidak ada tenaga Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Bapas Saumlaki, maka untuk merespon cepat permintaan Litmas dari Lapas Saumlaki, ia menugaskan Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa mengingat latar belakangnya yang pernah menjadi PK. Untuk itu, ia meminta WBP bersabar menunggu setiap proses yang sedang dilaksanakan, tetap berkelakuan baik, ikuti semua arahan  program pembinaan di Lapas, dan tidak buat gaduh atau hal lain yang merugikan diri  sendiri.

“Sekalipun tidak ada tenaga PK, saya optimis dalam waktu yang tidak terlalu lama tenaga PK yang ditugaskan ke Bapas Saumlaki pasti ada sehingga permintaan Litmas maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan pemenuhan hak WBP pasti dapat terpenuhi dan tepat waktu,” ucapnya. 

Hal serupa dilakukan PK Muda Bapas Ambon yang melakukan pengambilan data Litmas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon, Rabu, (12/01). Mereka adalah Anika Risamena, Eldo Salelatu, dan Datu Sakke. 

"Ini tugas PK Muda karena dalam pasal 4 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan Anak yang sedang menjalani masa pidana berhak atas Remisi atau pengurangan masa pidana, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat, hak hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya. sebelum Anak mendapatkan hak mereka, harus lebih dulu dilakukan Litmas sebagai rekomendasi Anak tersebut layak dibebaskan atau tidak," ucap Fifi Firda selaku Pelaksana Tugas Kepala Bapas Ambon.

Sementara itu, Nasir Nurdin selaku Kasubsi Bimbingan Klien Anak LPKA Ambon mengapresiasi Litmas yang dilakukan PK Bapas Ambon. "Kami harap PK dapat berikan layanan terbaik bagi kepentingan Anak sehingga hak mereka bisa segera diproses untuk memperoleh Reintegrasi Sosial dan Asimilasi di rumah,” ucap Nasir. (IR)

 

 

 Kontributor: Bapas Saumlaki, Bapas Ambon

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0