PK Bapas Palangka Raya Berhasil Upayakan Diversi Kasus ITE

PK Bapas Palangka Raya Berhasil Upayakan Diversi Kasus ITE

Pulang Pisau, INFO_PAS - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya, Mujiono, berhasil mengupayakan Diversi terhadap Anak berinisial AP, Selasa (21/12) di Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau. AP terjerat kasus dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infornasi dan Transaksi Elektronik.

Mujiono menjelaskan musyawarah Diversi merupakan upaya yang wajib diupayakan oleh seluruh Aparat Penegak Hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim agar Anak terhindar dari proses peradilan sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Kami mengupayakan Diversi pada tingkat pengadilan karena pada tahap penyidik dan kejaksaan masih menemui jalan buntu," jelasnya.

Berdasarkan hasil musyawarah Diversi yang dipimpin Hakim Silvi Kumalasari, Jaksa Christalina, serta dihadiri Joko dan Selvia Neneng selaku Pekerja Sosial, diputuskan bahwa AP harus menjalani pidana pelayanan masyarakat di Masjid Baiturrahman, Kota Palangka Raya selama enam bulan sebagai sanksi edukasi atas perbuatan pidana yang telah dilakukan.

"Saya berharap dengan adanya putusan musyawarah Diversi ini tidak ada lagi upaya hukum lainnya, baik dari pelaku maupun korban. Selanjutnya, Anak pelaku agar segera menjalankan putusan setelah terbitnya penetapan hasil Diversi dari PN Pulang Pisau," pinta Hakim Silvi saat menutup musyawarah Diversi tersebut. (IR)

 


Kontributor: Bapas Palangka Raya
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0