PK Bapas Palangka Raya Dampingi ABH di Polres Katingan

PK Bapas Palangka Raya Dampingi ABH di Polres Katingan

Kasongan, INFO_PAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya, Marsudi, melakukan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial LRO, Selasa (23/3) di Kepolisian Resor (Polres) Katingan. LRO diduga terlibat tindak pidana pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Marsudi menjelaskan pendampingan terhadap ABH merupakan amanat Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa penyidikan yang dilakukan Kepolisian RI wajib dilakukan pendampingan PK Bapas. “Pendampingan ini kami lakukan dengan harapan agar Anak merasa tidak sendirian dan mendapatkan saran terbaik dalam menghadapi kasusnya," ujarnya.

Ia berpesan kepada LRO agar dalam proses penyidikan ikuti saja prosesnya dengan baik, hormati petugas, dan berikan keterangan sesungguhnya. “Ketika ada keterangan yang berbelit-belit, maka akan mempersulit kamu sendiri ketika nanti proses selanjutnya,” sambung Marsudi saat melakukan wawancara.

Hal senada disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Katingan, Inspektur Satu Adhy Heriyanto. Ia berpesan kepada LRO agar ikuti arahan PK Bapas. “Bapak ini sudah jauh-jauh dari Kota Palangka Raya hanya untuk mendampingi kamu. Jangan sampai ketika bapak ini meminta data dirimu, malah kamu jawab dengan jawaban yang tidak apa adanya," pungkasnya. (IR)
 

 

 

Kontributor: Bapas Palangka Raya

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0