PK BAPAS TERLIBAT REKONSTRUKSI PERKARA ABH

Yogyakarta, INFO_PAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Yogyakarta ikut mendampingi Anak Bermasalah Hukum (ABH) dalam rekonstruksi yang digelar Polres Yogyakarta di Kantor PSBR (Panti Sosial Bina Remaja) Propinsi DI Yogyakarta, Kamis (6/11). Kasus penganiayaan seorang siswa SMK di Sleman, Yogyakarta mengakibatkan korban meninggal dunia melibatkan 16 pelaku anak. Peristiwa tersebut terjadi  pada Kamis, 09 Oktober 2014 yang lalu masih menjadi fokus perhatian Bapas Yogyakarta. PK yang menangani pembuatan litmas ABH tersebut aktif mengikuti rekonstruksi perkara penganiayaan yang di gelar sejak pukul 10.00 – 12.00 WIB. Gelaran  rekonstruksi bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi pada saat sebelum terjadinya penganiayaan hingga korban ditemukan oleh saksi. Kepala Bapas Klas I Yogyakarta, Hardjani Pudji Astini turut terlibat langsung dalam pendampingan proses hukum bersama PK. Sejak di berlakukannya UU Sistem Peradil

PK BAPAS TERLIBAT REKONSTRUKSI PERKARA ABH
Yogyakarta, INFO_PAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Yogyakarta ikut mendampingi Anak Bermasalah Hukum (ABH) dalam rekonstruksi yang digelar Polres Yogyakarta di Kantor PSBR (Panti Sosial Bina Remaja) Propinsi DI Yogyakarta, Kamis (6/11). Kasus penganiayaan seorang siswa SMK di Sleman, Yogyakarta mengakibatkan korban meninggal dunia melibatkan 16 pelaku anak. Peristiwa tersebut terjadi  pada Kamis, 09 Oktober 2014 yang lalu masih menjadi fokus perhatian Bapas Yogyakarta. PK yang menangani pembuatan litmas ABH tersebut aktif mengikuti rekonstruksi perkara penganiayaan yang di gelar sejak pukul 10.00 – 12.00 WIB. Gelaran  rekonstruksi bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi pada saat sebelum terjadinya penganiayaan hingga korban ditemukan oleh saksi. Kepala Bapas Klas I Yogyakarta, Hardjani Pudji Astini turut terlibat langsung dalam pendampingan proses hukum bersama PK. Sejak di berlakukannya UU Sistem Peradilan Pidana Anak sangat membutuhkan perhatian dan koordinasi yang intens dengan instansi terkait. “PK dalam memberikan rekomendasi atau saran terhadap putusan Hakim harus selalu memperhatikan kepentingan yang terbaik untuk anak dengan pertimbangan sosial kemasyarakatan, motivasi dan peran anak bermasalah dengan hukum dalam sebuah perkara,” kata Pudji. (DN)   Kontributor : Ika Pawestri HS

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0