PK Bapas Yogya Jadi Narasumber Workshop Pencegahan Kekerasan Anak

Yogyakarta, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Yogyakarta, Farid E. Susanta, didaulat menjadi narasumber dalam workshop bertema “Pencegahan Kekerasan Pada Anak”, Kamis (21/3) di Ruang Pertemuah Hotel Grand Rosella Jl. Priwirotaman, Yogyakarta. Ia tampil pada sesi ketiga untuk mengenalkan tugas pokok dan fungsi bapas, yaitu sebagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang melaksanakan kegiatan penelitian, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan. “Terlibatnya bapas dalam workshop kali ini sangat tepat karena dari awal kami telah dilibatkan dalam pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH),” kata Farid yang menyampaikan materi berjudul “Pendampingan ABH, Motif Kriminalitas dan Upaya Pencegahan”. Ia menjelaskan pendampingan terhadap klien dapat diartikan sebagai peran PK dalam menghadapi permasalahannya. “Selain pendampingan, kami juga lakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien Anak,”

PK Bapas Yogya Jadi Narasumber Workshop Pencegahan Kekerasan Anak
Yogyakarta, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Yogyakarta, Farid E. Susanta, didaulat menjadi narasumber dalam workshop bertema “Pencegahan Kekerasan Pada Anak”, Kamis (21/3) di Ruang Pertemuah Hotel Grand Rosella Jl. Priwirotaman, Yogyakarta. Ia tampil pada sesi ketiga untuk mengenalkan tugas pokok dan fungsi bapas, yaitu sebagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang melaksanakan kegiatan penelitian, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan. “Terlibatnya bapas dalam workshop kali ini sangat tepat karena dari awal kami telah dilibatkan dalam pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH),” kata Farid yang menyampaikan materi berjudul “Pendampingan ABH, Motif Kriminalitas dan Upaya Pencegahan”. Ia menjelaskan pendampingan terhadap klien dapat diartikan sebagai peran PK dalam menghadapi permasalahannya. “Selain pendampingan, kami juga lakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien Anak,” jelas Farid. Adapun yang dimaksud pengulangan tindak pidana adalah pengulangan terhadap pidana yang pernah mendapatkan penetapan atau keputusan hakim/pengadilan. “Untuk kasus yang melibatkan anak di bawah 12 tahun, tidak dilakukan diversi, tapi penyelesaian secara musyawarah antara penyidik, PK, dan petugas sosial. Selanjutnya, baik diversi maupun musyawarah terhadap Anak di bawah 12 tahun harus mendapatkan penetapan dari pengadilan,” tambah Farid. Selain PK Bapas Yogyakarta, Dinas Sosial Kota Yogyakarta selaku penyelenggara juga menghadirkan narasumber dari Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta dan KPAI Kota Yogyakarta. Ketua KPAI Kota Yogyakarta, Ki Sutikno, menyampaikan materi “ Sistem Perlindungan Anak Di Kota Yogyakarta”, sedangkan Aris Widodo dari Dinas Pendidikan Kota menyampaikan materi “Kebijakan Pendidikan dalam Mencegah Kekerasan terhadap Anak melalui Pendidikan Inklusi”. Hadir pula perwakilan dari Kepolisian Resor Kota dan Kopolisian Sektor Kota Yogyakarta, Kepala Sekolah, Pekerja Sosial, Forum Anak Kota Yogyakarta,  KK, Ketua PT2TP Kota Yogyakarta, dan Panti Asuhan sebagai peserta Dalam sesi diskusi, Ketua Forum Anak Kota Yogyakarta, Ayu, menanyakan  syarat-syarat diversi, restorative justice, serta proses penanganan Anak di bawah 12 tahun yang melakukan tindak pidana. Menanggapi pertanyaan tersebut, Farid menjelaskan bahwa sesuai pasal 7 ayat 2, diversi dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, sedangkan restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.     Kontributor: Henny  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0