PK Bapas Yogyakarta Jadi Narasumber Forum Lokakarya UUPA & SPPA

Yogyakarta, INFO_PAS – Wakil Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta bersama (Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMPPA) Kota Yogyakarta didaulat menjadi narasumber dalam Forum Lokakarya Undang-Undang Perlindungan Anak  (UUPA) dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tanggl 1-2 Juli 2019. Acara yang dinisiasi  oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Yogyakarta ini berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Camat Kecamatan Jetis Yogyakarta. Dalam lokakarya tersebut, hadir Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Yogyakarta, Farid E. Susanta yang menyampaikan materi UU. No. 11 tahun 2012 tentang SPPA. Hadir pula Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Yogyakarta, Teguh Suroso, yang menyampaikan materi UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Kepala Kota Yogyakarta yang memaparkan materi “Yogyakarta Menuju Kota Layak Anak”. Di hari pertama, di hadapan peserta lokakarya yang terdiri dari  50 wakil dari Kepol

PK Bapas Yogyakarta Jadi Narasumber Forum Lokakarya UUPA & SPPA
Yogyakarta, INFO_PAS – Wakil Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta bersama (Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMPPA) Kota Yogyakarta didaulat menjadi narasumber dalam Forum Lokakarya Undang-Undang Perlindungan Anak  (UUPA) dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tanggl 1-2 Juli 2019. Acara yang dinisiasi  oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Yogyakarta ini berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Camat Kecamatan Jetis Yogyakarta. Dalam lokakarya tersebut, hadir Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Yogyakarta, Farid E. Susanta yang menyampaikan materi UU. No. 11 tahun 2012 tentang SPPA. Hadir pula Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Yogyakarta, Teguh Suroso, yang menyampaikan materi UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Kepala Kota Yogyakarta yang memaparkan materi “Yogyakarta Menuju Kota Layak Anak”. Di hari pertama, di hadapan peserta lokakarya yang terdiri dari  50 wakil dari Kepolisian Sektor se-Kota Kota Yogyakarta, wakil dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta, wakil Unit Resor Kriminal Polresta Yogyakarta, dan wakil dari Pusat Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak  Kota Yogyakarta, Farid lebih banyak memaparkan beberapa pasal SPPA yang saat ini belum terimplementasi secara baik oleh para aparat penegak hukum. “Aparat penegak hukum masih sering beda pendapat, misalnya pasal-pasal tentang syarat-syarat tindak pidana yang dapat didiversi,” ungkapnya seraya berharap rekan-rekan dari kepolisian lebih jeli dalam memahami perbedaan pengertian restorative justice dan diversi. Pada hari kedua, dengan audience berbeda, yakni 40 peserta perwakilan Komite Perlindungan Anak Sekolah Ramah Anak Kota Yogyakarta dan perwakilan dari 14 kecamatan se-Kota Yogyakarta, selain menyampaikan seluk-beluk tugas PK dalam SPPA, Farid banyak menyoroti kecenderungan sekolah-sekolah yang kurang bisa toleran dan menerima Anak yang telah melakukan tindak pidana. [caption id="attachment_81408" align="aligncenter" width="292"] Forum Lokakarya UUPA dan SPPA[/caption] “UU SPPA mengamanahakan agar anak yang tersangkut tindak pidana untuk dipikirkan kelanjutan pendidikannya,” tuturnya. Selma dua hari lokakarya, peserta sangat antusias menanggapi paparan tentang SPPA. Sri Purwanti, wakil dari Guru SMP Negeri 7 Yogyakarta misalnya, menyoroti keberadaan SPPA justru sepertinya membuat anak-anak tidak takut melakukan tindak pidana. “Mungkin ada pemikiran di kalangan anak-anak bahwa kalau melakukan tindak pidana tidak bakalan dipenjara,” katanya. Menanggapi hal tersebut, Farid mengatakan fenomena naiknya angka kriminalitas anak di Yogyakarta bisa saja terkait dengan pamahaman masyarakat yang keliru terhadap SPPA. Selain itu, jelang tahun ke-5 pelaksanaan SPPA juga perlu dievaluasi. “UU SPPA tidak pernah membenarkan anak-anak untuk melakukan tindak pidana, tetapi mengatur bagaimana kita seharusnya menyelesaikan kasus-kasus Anak Berhadapan dengan Hukum secara konsisten dan tegas sesuai undang-undang dan  eraturan yang ada,” pungkasnya.       Kontributor: Bapas Yogyakarta

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0