PK Pertama & Muda Bapas Ambon Lakukan Pengambilan Data Litmas

PK Pertama & Muda Bapas Ambon Lakukan Pengambilan Data Litmas

Ambon, INFO_PAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon terus memberikan pelayanan terbaik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), salah satunya melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) secara online. Pada kesempatan ini, dua PK Pertama, yakni Markus Tombing dan Dedek P. P. Putra lakukan Litmas untuk WBP yang sudah menjalani 1/2 masa pidananya dan berhak mendapatkan Reintegrasi berupa Asimilasi di rumah sesuai amanat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 24 Tahun 2021.

"Kali ini kami melakukan pengambilan data Litmas untuk keperluan Asimilasi bagi dua WBP dari Lembaga Pemasyarakatan Wahai," ucap Markus, Selasa (21/12).

PK Pertama lainnya, Dedek P. P. Putra, menjelaskan pengambilan data Litmas sudah menjadi tugas dan tanggung jawab PK untuk memberikan layanan terbaik bagi WBP memperoleh hak Integrasinya. “Pengambilan data Litmas sebagai salah satu syarat yang menjadi ketentuan bahwa WBP tersebut layak atau tidak untuk mendapatkan program Reintegrasi, dalam hal ini Asimilasi di rumah,” jelasnya.

Keduanya berharap WBP bisa diasimilasikan di rumah dan ketika di luar nanti para Klien Bapas bisa menjaga sikap dengan berkelakuan baik dan tidak mengulangi tindak kejahatan sehingga berakibat fatal dan merugikan diri mereka sendiri. 

Pengambilan data Litmas juga dilakukan empat PK Muda Bapas Ambon terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Rabu (22/12) di Kepolisian Sektor Salahutu Kota Ambon. Mereka adalah PK Muda Eldo Salelatu terhadap ABH ZS, Meri Siahaninea terhadap ABH SS, Juliana Mantouw terhadap ABH MNN, dan Datu Sakke terhadap ABH AL. 

Empat ABH ini diduga tidak hanya melakukan tindak pidana penganiayaan, namun juga diduga melakukan pengrusakan barang yang mengakibatkan kerugian bagi korban. Itu artinya ABH tidak hanya dikenai pasal 351 ayat (1), namun diduga melakukan pelanggaran yang terdapat dalam pasal 170 ayat (1e) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Kami tidak bisa mengupayakan penyelesaian perkara melalui upaya Diversi, namun hanya melakukan pengambilan data Litmas untuk kepentingan sidang pengadilan,” terang Juliana.

PK Muda lainnya, Meri Siahanenia, mengatakan ia bukan sekadar mengambil data Litmas, tapi juga melakukan pendampingan untuk melihat seberapa jauh proses hukum yang dilakukan penyidik bagi ABH.  "Sesalah apapun Anak, meskipun mereka diancam hukuman tujuh tahun, tapi kami wajib memberikan layanan bagi kepentingan terbaik bagi Anak bisa terpenuhi. Kami semaksimal mungkin harus bisa mendamaikan korban dan pelaku supaya tidak ada lagi dendam antara korban dan pelaku," tutur Meri.

Para PK Muda Bapas Ambon berjanji akan terus dampingi ABH dalam setiap proses peradilan sehingga kepentingan terbaik bagi Anak dapat terpenuhi sesuai amanat Sistem Peradilan Pidana Anak serta menjadi pelajaran bagi ABH agar ke depannya tidak lagi berbuat kesalahan yang sama. (IR)

 

Kontributor: Ody Souisa

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0