PK-Petugas Pemasyarakatan Bersinergi Wujudkan Sistem Pembinaan Terpadu

PK-Petugas Pemasyarakatan Bersinergi Wujudkan Sistem Pembinaan Terpadu

Jakarta, INFO_PAS – Sebagai upaya mewujudkan sistem pembinaan terpadu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan petugas Pemasyarakatan harus bangun sinergi dalam pelaksanaan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas). Hal ini disampaikan PK Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Tarsono, kala menguatkan peran PK dalam tugas dan fungsinya dalam Sistem Pemasyarakatan pada Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Tahun 2022 yang diselenggarakan di Hotel Mercure Ancol, Kamis (20/1).

“PK dan petugas Pemasyarakatan adalah satu padu. Maksudnya adalah satu kesatuan dan satu sistem dalam mewujudkan pembinaan. Tidak ada perbedaan antara PK dan petugas Pemasyarakatan, sama-sama melaksanakan pembinaan,” terangnya.

Tarsono mengungkapkan peran PK dalam Sistem Pemasyarakatan tidak terlepas dari pembinaan yang dilaksanakan para petugas Pemasyarakatan di Lapas. “Kedua komponen ini, yakni PK dan petugas Pemasyarakatan, sama-sama memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan bagi WBP. Petugas Pemsyarakatan di Lapas dan PK di Bapas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tarsono menyampaikan peran PK dalam proses peradilan pidana mencakup pra-adjudikasi, adjudikasi, dan post-adjudikasi sehingga dalam pelaksanannya harus didukung seluruh Aparat Penegak Hukum, baik di wilayah maupun pusat. “Kami meminta seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk senantiasa memberikan pemahaman dan penguatan kepada PK sehingga dalam pelaksanaan tugasnya di lapangan berjalan sesuai prosedur,” pintanya.

Selain itu, menanggapi putusan Mahkamah Agung terkait revisi Peraturan Pemerintah RI No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP yang baru-baru ini menjadi isu krusial, Tarsono mengungkapkan perlu menjadi catatan dan juga langkah responsif, khususnya bagi jajaran Ditjenpas, untuk segera melakukan kajian dan tindak lanjut atas putusan ini. Menurutnya, putusan tersebut sangat erat kaitannya dengan peran PK dalam pelaksanaan peradilan dan hak-hak WBP di Lapas maupun Bapas.

Selain itu, Tarsono menambahkan arah pemidanaan ke depan adalah Restorative Justice (RJ), baik dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan maupun RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh sebab itu, dalam proses menuju RJ diperlukan mekanisme dan dokumen berisi pelaksanaan pembinaan WBP, yakni Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan asesmen.

“Litmas dan asesmen harus menjadi dokumen penting dan legal, bukan hanya digunakan untuk kepentingan Diversi dan kepentingan peradilan lainnya,” tegasnya.

Di akhir paparannya, Tarsono menambahkan dengan dibentuknya Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) akan sangat memudahkan para PK dalam melakukan evaluasi kinerja berkaitan dengan pelaksanaan Litmas, pembimbingan, pendampingan, pembinaan, dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, baik tingkat wilayah maupun pusat. “Saya harap dengan jejaring IPKEMINDO, kita khususnya jajaran PK, bisa saling berkerja sama dan sharing terkait tugas dan fungsi, hambatan, serta pelaksanaan tugas sehari-hari,” harapnya. (O2)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0