PK Pos Bapas Jepara Dampingi Anak Jelang Putusan Pengadilan
Jepara, INFO_PAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jepara, cabang pembantu Bapas Pati, Satya Haprabu, laksanakan pendampingan pembimbingan terhadap Klien Anak yang tengah menjalani proses peradilan dan akan menerima putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana narkotika. Kegiatan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (6/2).
Pendampingan dilakukan menjelang agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Anak. Dalam kesempatan itu, PK memberikan konseling dan bimbingan berupa penguatan mental kepada Klien Anak dan keluarga guna mempersiapkan kesiapan psikologis serta meningkatkan pemahaman terhadap konsekuensi hukum atas putusan yang akan dijatuhkan.
“Pendampingan ini bertujuan memastikan Anak dan keluarga siap secara mental, serta mampu menerima dan menjalani putusan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Satya Haprabu.
Berdasarkan hasil pembimbingan, Klien Anak menyatakan kesiapan untuk menerima putusan pengadilan dan bersedia menjalani seluruh konsekuensi hukum atas perbuatan yang dilakukan. Pihak keluarga juga menyampaikan kesiapan untuk menerima putusan serta memberikan dukungan selama pelaksanaan pidana terhadap Anak.
Pada akhir persidangan, Majelis Hakim Anak Pengadilan Negeri Jepara menjatuhkan putusan berupa pidana penjara selama tiga tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) serta pidana latihan kerja selama 90 hari. Atas putusan tersebut, Klien Anak dan keluarga menerimanya dengan sikap kooperatif.
Ayah Klien Anak, Paijo (nama samaran), menyatakan kesediaan menerima putusan pengadilan.
”Kami berterima kasih kepada Pembimbing Kemasyarakatan yang telah mendampingi anak kami hingga putusan hakim. Kami menerima atas putusan tersebut dan bersedia menjalani seluruh konsekuensi hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukan anak kami. Semoga dengan perkara yang menimpa anak kami dan putusan hakim tersebut, menjadikan anak kami lebih baik dan bisa berubah,” harapnya.
Melalui pendampingan pembimbingan ini, Bapas Pati melalui PK Pos Bapas Jepara terus melaksanakan tugas dan fungsi pembimbingan terhadap Klien Anak secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan, guna mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kontributor: Humas Bapas Pati
What's Your Reaction?


