PK Pos Bapas Tembilahan Upayakan Diversi ABH Kasus Asusila

Tembilahan, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bertugas di Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tembilahan, Hendra, melakukan pendampingan upaya diversi di ruang Satuan Resor Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Indragiri, Selasa (29/3). Kasus tersebut melibatkan klien berumur tujuh tahun dengan tuduhan melakukan tindakan asusila. “Upaya diversi ini yang difasilitasi oleh penyidik dari Polres Indragiri Hilir. Selain kami, ada juga pekerja sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir, serta perangkat desa tempat tinggal klien dan pelapor,” ungkap Hendra. Pada kesempatan itu, PK Bapas Tembilahan memaparkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), khususnya pada pasal 21, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang belum berusia 12 tahun kepada keluarga korban atau pelapor, “Akhirnya mereka menerima dan memaklumi akan adanya UU SPPA da

PK Pos Bapas Tembilahan Upayakan Diversi ABH Kasus Asusila
Tembilahan, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bertugas di Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tembilahan, Hendra, melakukan pendampingan upaya diversi di ruang Satuan Resor Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Indragiri, Selasa (29/3). Kasus tersebut melibatkan klien berumur tujuh tahun dengan tuduhan melakukan tindakan asusila. “Upaya diversi ini yang difasilitasi oleh penyidik dari Polres Indragiri Hilir. Selain kami, ada juga pekerja sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir, serta perangkat desa tempat tinggal klien dan pelapor,” ungkap Hendra. Pada kesempatan itu, PK Bapas Tembilahan memaparkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), khususnya pada pasal 21, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang belum berusia 12 tahun kepada keluarga korban atau pelapor, “Akhirnya mereka menerima dan memaklumi akan adanya UU SPPA dan PP tersebut,” tutur Hendra. Sementara itu, Kepala Bapas Pekanbaru, Irpan, mengungkapkan akhir-akhir ini pihaknya banyak menerima permintaan Penelitian Kemasyarakatan dari pihak penyidik kepolisian dengan perkara asusila dan pelakunya anak berumur 14 tahun kebawah. “Cukup memprihatinkan karena banyak anak melakukan tindak pidana dengan perkara yang cukup berat. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama karena sesuai dengan semangat UU SPPA tanggung jawab penanganan anak berhadapan dengan hukum bukan hanya pada para penegak hukum,” tegas Irpan. (IR)     Kontributor: Setiadi Priyanto

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0