Pos Bapas Ambon di Namlea Perkuat Pidana Alternatif dengan Kejari Namlea

Pos Bapas Ambon di Namlea Perkuat Pidana Alternatif dengan Kejari Namlea

Ambon, INFO_PAS - Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon di Namlea melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda, Milza Titaley, laksanakan koordinasi dengan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea terkait pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, Rabu (1/4). Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan mekanisme pelaksanaan pidana alternatif yang kini makin penting dalam sistem pemidanaan. Selain sebagai ajang silaturahmi, koordinasi ini juga menegaskan kesiapan Pos Bapas Namlea dalam mendukung implementasi pidana pengawasan dan kerja sosial di wilayah tersebut.

Milza menjelaskan kehadiran Pos Bapas di Namlea diharapkan memperkuat sinergi antarinstansi. “Kami ingin memastikan ke depan koordinasi antara Bapas dan Kejaksaan berjalan lebih optimal, khususnya dalam pelaksanaan pidana pengawasan dan kerja sosial,” jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Namlea, Destia Dwi Purnomo, menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut. “Koordinasi ini sangat penting agar sejak tahap penuntutan, kami dapat menyusun tuntutan yang juga mengakomodasi pidana pengawasan dan kerja sosial secara tepat dan efektif,” ujarnya.

Selanjutnya, dibahas pelaksanaan putusan pengadilan, alur administrasi, serta pola koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum dan PK. Kedua pihak juga menekankan pentingnya komunikasi sejak tahap penuntutan agar pelaksanaan putusan berjalan terukur dan sesuai  prinsip keadilan restoratif. Selain itu, dibahas mekanisme pengawasan pidana kerja sosial di lapangan, termasuk penentuan lokasi, durasi pelaksanaan, dan pelaporan berkala oleh PK.

Terpisah, Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, menegaskan pidana alternatif merupakan bagian dari pendekatan pemasyarakatan yang lebih humanis. “Sinergi antara Bapas dan Kejaksaan sangat penting agar pelaksanaan pidana alternatif tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.

Melalui koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial di Namlea berjalan lebih efektif, terarah, dan memberikan dampak positif bagi Klien Pemasyarakatan maupun masyarakat. (IR)

 

Kontributor: Bapas Ambon


 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0