Premi WBP Lapas Banda Naira Disimpan dalam Bentuk Tabungan Bank

Premi WBP Lapas Banda Naira Disimpan dalam Bentuk Tabungan Bank

Banda Naira, INFO_PAS - Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Banda Naira laksanakan terobosan baru dalam pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara optimal, yakni melakukan pemberian upah/premi kerja bagi WBP yang ditabungkan di bank. Kegiatan tersebut dilaksanakan petugas pembinaan kemandirian Lapas Banda Naira, Natalia Saptenno, didampingi Kepala Subseksi Pembinaan, Rustam Kasoor, dan anggota pengamanan di kantor BRI Cabang Banda, Selasa (6/7).

Pembuatan buku tabungan bagi WBP merupakan wujud nyata dan komitmen jajaran lapas Banda dalam pemenuhan hak-hak WBP. Ini juga merupakan kerja sama Lapas Banda Naira dan BRI Cabang Banda.

"Semoga mampu memberi semangat bagi WBP untuk lebih produktif dalam menghasilkan karya yang bernilai jual,” harap Rustam.

Kepala Lapas Banda Naira, Hamdani, bangga dan salut karena kegiatan ini merupakan salah satu bukti nyata transparansi yang dilaksanakan dalam pemenuhan hak-hak WBP. Sisi positifnya bagi narapidana adalah walaupun mereka ada di dalam penjara, tetapi masih aktif berpatisipasi dalam pembagunan nasional karena sebagian keuntungan penjualan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Pembinaan kemandirian di Lapas Banda dilaksanakan secara terprogram dan terencana. Saya akan mendukung penuh kegiatan ini karena nantinya ketika narapidana bebas, kami akan memberikan seluruh upah yang telah dihasilkan dan ditabungkan ini,” janji Hamdani.

Pemberian upah/premi WBP sejatinya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP bagian ke tujuh tentang upah dan premi pasal 29, yaitu setiap narapidana yang bekerja berhak mendapatkan upah atau premi serta harus dititipkan dan dicatat di Lapas. Pemberian upah atau premi ini terencana dan transparan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman RI Tahun 1990 tentang Dana Penunjangan Pembinaan Narapidana dan Insentif Karya Narapidana yang diatur bahwa dari keuntungan penjualan produk 50%-nya sebagai upah atau premi, sebanyak 15% disetorkan melalui PNBP, dan sebanyak 35% untuk kepentingan menambah modal produksi. (IR)

 

 

Kontributor: Lapas Banda Naira

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0