PRESS RELEASE: Pendidikan Karakter Jadikan Penyuluh Agama Orang Tua Asuh WBP

Semarang, INFO PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah menggandeng Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah untuk mengatasi maraknya permasalahan yang timbul berkaitan dengan terorisme dan narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Langkah tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Tengah, Ibnu Chuldun, dan Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, Farhani, Selasa (24/1) di Wisma Perdamaian.
“Nota kesepahaman yang kami tandatangani adalah tentang pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan karakter intensif pada lapas dan rutan," jelas Ibnu."Utamanya adalah memberikan pemahaman dan pembekalan tentang  pencegahan radikalisme agama ser

PRESS RELEASE: Pendidikan Karakter Jadikan Penyuluh Agama Orang Tua Asuh WBP
Semarang, INFO PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah menggandeng Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah untuk mengatasi maraknya permasalahan yang timbul berkaitan dengan terorisme dan narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Langkah tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Tengah, Ibnu Chuldun, dan Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, Farhani, Selasa (24/1) di Wisma Perdamaian.
“Nota kesepahaman yang kami tandatangani adalah tentang pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan karakter intensif pada lapas dan rutan," jelas Ibnu."Utamanya adalah memberikan pemahaman dan pembekalan tentang  pencegahan radikalisme agama serta penyebaran aliran yang bertentangan dengan agama dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambahnya. Ibnu menyebutkan beberapa tujuan penting lainnya, yakni untuk memulihkan perilaku melanggar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), kembali menjadi warga masyarakat yang  beriman, serta berperilaku baik. Kehadiran Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin, dalam acara tersebut juga menjadi bentuk dukungan tersendiri bagi Jawa Tengah untuk bekerja sama secara bersinergi menghadapi permasalahan yang telah menyedot perhatian publik. "Pembinaan agama adalah bagian integral agar dapat memelihara dan menjaga agar ajaran agama yang dianut WBP tidak mengikuti aliran manapun, baik haluan kanan maupun kiri,” terang Lukman dalam sambutannya. "Maka, dibutuhkan para penyuluh agama yang tidak memiliki aliran tertentu serta mampu membentuk akhlak WBP yang taat beragama," tambah Lukman. Hal ini diamini oleh Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Ibnu Chuldun. Menurutnya, dengan taat beragama tentunya WBP tidak akan melakukan tindakan yang bertentangan dengan agama, yang berarti tidak akan melakukan pelanggaran hukum negara. Dalam nota kesepahaman tersebut juga disampaikan peran penyuluh agama/ustad sebagai bagian dari pengabdian masyarakat. “Diharapkan para penyuluh ini bisa membawa perubahan sikap mental sehingga bisa membawa perubahan positif yang akan dibawa dan diterapkan hingga mereka bebas," harap Ibnu. Acara yang dihadiri lebih kurang 650 undangan tersebut menghadirkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan serta UPT Kemenag wilayah Jawa Tengah. Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, Fahrani, menyampaikan dukungan penuhnya untuk pembinaan karakter  khusus WBP ini. “Tujuan dari pendidikan karakter ini adalah untuk memperkuat keimanan, ketaqwaan, serta mental para penghuni lapas dan rutan sehingga jika mereka telah selesai masa hukumannya dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya. Tidak kalah istimewanya lagi, pada butir nota kesepahaman tersebut disebutkan peran penyuluh agama, selain sebagai pembina akhlak, juga menjadi orang tua asuh bagai WBP yang tidak memiliki keluarga. “Kondisi ini didasari kondisi WBP wilayah Jawa Tengah yang tidak memiliki keluarga karena beberapa hal, misalnya mereka pindahan dari lapas lain seperti Jakarta,” ungkap Ibnu. Ia pun menyebutkan bahwa Jawa Tengah menerima 3.000 narapidana pindahan dari Jakarta sehingga butuh penjamin dari keluarga berkaitan dengan persyaratan wajib mereka mengajukan percepatan pembebasan seperti PB, CB, maupun CMB. “Nota kesepahaman ini coba menjadi solusi permasalahn yang dihadapi WBP yang tidak memiliki keluarga. Penyuluh agama sekaligus berperan sebagai orang tua asuh. Saya rasa inilah peran nyata masyarakat terhadap pembinaan WBP,” pungkas Ibnu.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0