Terima Remisi Umum Kemerdekaan RI ke-73, 2200 Narapidana Langsung Bebas

Press Release

Jakarta, INFO_PAS,- Sebanyak 2.200 Narapidana dipastikan dapat menghirup udara bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 pada hari ini 17 Agustus 2018 setelah menerima Remisi Umum (RU) II. Sementara itu terdapat 100.776 narapidana lainnya menerima pengurangan hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Secara keseluruhan, narapidana yang menerima  Remisi Umum tahun 2018, baik RU I maupun RU II berjumlah 102.776 yang tersebar diseluruh Indonesia. Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama : PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua : PP Nomor 99 Tahun 2012,  Keputusan Presiden No. 174 /1999, s

Terima Remisi Umum Kemerdekaan RI ke-73, 2200 Narapidana Langsung Bebas

Press Release

Jakarta, INFO_PAS,- Sebanyak 2.200 Narapidana dipastikan dapat menghirup udara bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 pada hari ini 17 Agustus 2018 setelah menerima Remisi Umum (RU) II. Sementara itu terdapat 100.776 narapidana lainnya menerima pengurangan hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Secara keseluruhan, narapidana yang menerima  Remisi Umum tahun 2018, baik RU I maupun RU II berjumlah 102.776 yang tersebar diseluruh Indonesia. Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama : PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua : PP Nomor 99 Tahun 2012,  Keputusan Presiden No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri No. 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Waraga Binaan Pemasyarakatan dengan mekanisme yang sangat transparan yang sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi. Remisi Umum (RU) HUT RI terdiri dari dua kategori, yaitu RU I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan RU masih menjalani sisa pidana dan RU II dimana narapidana langsung bebas pada usai pemberian remisi. Remisi Umum diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA. Hingga saat ini jumlah warga binaan yang menghuni 662 Lapas, Rutan, dan LPKA se-Indonesia berjumlah 250.181 terdiri dari narapidana berjumlah 176.410 orang dan tahanan sebanyak 73.771 orang. Dari 100.776 narapidana yang menerima RU I, 25.084 orang menerima remisi 1 bulan, 22.739 orang menerima remisi 2 bulan, 29.451 orang menerima remisi 3 bulan, 14.170 orang menerima remisi 4 bulan, penerima remisi 5 bulan berjumlah 7.691, dan 1.641 orang menerima remisi 6 bulan. Sedangkan dari 2.200 narapidana yang menerima RU II, 720 orang langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan, 382 orang menerima remisi 2 bulan, 383 orang menerima remisi 3 bulan, 412 orang menerima remisi 4 bulan, 266 orang merima remisi 5 bulan, dan 37 orang menerima remisi 6 bulan. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menerangkan bahwa Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam wujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan, yakni sebagai stimulus bagi narapidana untuk senantiasa menjaga prilaku dan berubah menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya. “Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan,” ujar MenkumHAM. Adapun tolok ukur pemberian remisi menurut Yasonna tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarakan pada prilaku mereka selama menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan. Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengungkap bahwa pemberian Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 Tahun 2018 dapat memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp. 118 milyar. “Penghematan anggaran makan 100.776 orang narapidana penerima RU I mencapai Rp.116.378.136.000,- sedangkan penghematan anggaran makan 2.200 orang narapidana penerima RU II mencapai Rp.2.572.353.000,- sehingga total penghematan angaran makan narapidana mencapai Rp.118.950.489.000,-,” pungkasnya ***     Humas DitjenPAS

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0