Rakernispas 2023, Pemasyarakatan Satukan Komitmen Jawab Tantangan

Rakernispas 2023, Pemasyarakatan Satukan Komitmen Jawab Tantangan

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah membulatkan komitmen, menyatukan visi, dan menyinergikan langkah perumusan arah dan sasaran kebijakan Pemasyarakatan ke depan. Hal ini diperoleh sebagai hasil kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) Tahun 2023 yang digelar Rabu (15/2) hingga Kamis (16/2).

“Apa yang telah kita lakukan dan hasilkan pada Rakernis Pemasyarakatan ini semoga memberikan semangat baru untuk lebih bersinergi terhadap semua upaya pemecahan berbagai tantangan yang dihadapi Pemasyarakatan di dalam perkembangannya,” harap Sekretaris Ditjenpas, Heni Yuwono, pada penutupan Rakernispas, Kamis (16/2).

Hani menginstruksikan jajarannya melakukan langkah nyata menindaklanjuti arahan atau rekomendasi yang diberikan diawali dengan mempersiapkan strategi-strategi yang terukur, baik di tingkat Ditjenpas, Kantor Wilayah, maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Menurutnya, seluruh pihak harus berupaya meningkatkan dan menyelaraskan pemahaman sehingga dapat mengantisipasi permasalahan yang mungkin terjadi, utamanya dengan kembali berpegang pada 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju.

“Laksanakanlah deteksi dini dan mitigasi risiko pada seluruh UPT Pemasyarakatan, termasuk yang di pinggir-pinggir. Tingkatkan peran aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba dan bangun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya. Ini akan menjadi cerminan atas komitmen seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam mewujudkan transformasi Pemasyarakatan,” ungkap Heni.

Tak lupa, ia menagih komitmen jajarannya untuk turut berkontribusi menyukseskan Pemilihan Umum 2024. Kontribusi dimaksud dengan melakukan update data NIK tahanan dan narapidana berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat sehingga Warga Binaan dapat menggunakan haknya dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. “Jangan sampai Kepala Lapas dan Rutan abai terhadap pemenuhan hak warga negara,” tegas Heni.

Dalam rangkaian Rakernispas 2023 ini, setidaknya terdapat enam upaya peningkatan kualitas kinerja Pemasyarakatan yang disepakati. Fokusnya pada pelaksanaan rencana kerja dan program; strategi implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi; kebijakan pembentukan Jabatan Fungsional; implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan; penguatan tugas dan fungsi Pemasyarakatan melalui pelaksanaan Griya Abhipraya, deteksi dini dan penanggulangan bencana, pelayanan kesehatan dan rehabilitasi, layanan Pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemi, dan sinkronisasi data Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informas; serta pelaksanaan anggaran TA 2023 dan penyesuaian analisis kebutuhan anggaran TA 2024. (afn)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0