Rakernispas: Pemasyarakatan Terus Bertransformasi

Rakernispas: Pemasyarakatan Terus Bertransformasi

Jakarta, INFO_PAS – Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 (UU PAS) menjadi wajah dan semangat baru bagi transformasi Pemasyarakatan. Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, dalam Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (15/2). Dalam giat bertajuk “Transformasi Pemasyarakatan Semakin PASTI BerAKHLAK, Indonesia Maju” tersebut, Reynhard juga menyatakan adanya UU PAS diharapkan menjadi penyelesaian berbagai tantangan organisasi.

“Terbitnya UU ini membawa perubahan fundamental karena Pemasyarakatan tidak lagi bergerak hanya pada bagian akhir sistem peradilan pidana terpadu. Peranan Pemasyarakatan sudah makin luas dengan terjun langsung mulai dari tahapan pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca-adjudikasi,” ujar Reynhard.

Lebih dari itu, menurutnya adanya UU PAS juga menjadikan pemberian program pelayanan, pembinaan, maupun pembimbingan kemasyarakatan lebih menyesuaikan kebutuhan tiap individu berdasarkan hasil asesmen. Selain itu juga terdapat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 berkaitan hak narapidana yang secara perlahan menghapus stigma pelaksanaan pembinaan yang melihat tidak pidana tertentu sekaligus mengurai kondisi overcrowded.

Selain hadirnya UU PAS, Reynhard menyatakan Pemasyarakatan dituntut bertransformasi pasca pencabutan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat oleh Presiden Republik Indonesia di akhir tahun 2022. Menurutnya, Pemasyarakatan juga harus merespon dengan tepat perubahan tersebut menyiapkan kebiakan di masa transisi dari pandemi menuju endemi.

“Saya bangga dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan yang mampu menghadapi tantangan berat selama pandemi COVID-19. Kita tidak memiliki standarnya waktu itu karena memang kita semua belum pernah memiliki pengalaman penanganan pandemi, terutama di kondisi overcrowded. Namun, hal itu jangan sampai membuat kita lengah serta tetap laksanakan protokol kesehatan dan Back to Basics dalam pelaksanaan tugas,” tambah Reynhard.

Berkaitan dengan potensi gangguan keamanan dan ketertiban, Reynhard kembali menegaskan untuk terus menjalankan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju. Menurutnya, Pemasyarakatan harus menyiapkan rencana kontijensi dam simulasinya. Hal tersebut menyusul terjadinya bencana alam di beberapa wilayah, pelarian, dan menghadapi tahun politik di tahun 2024. Khusus persiapan Pemilu tahun 2024, Reynhard menegaskan jajaran Pemasyarakatan harus bekerja keras untuk memastikan daftar pemilih tetap.

Pada kesempatan yang sama, Reynhard juga memberikan penghargaan kepada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Kelas II Blitar yang meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di tahun 2022. “Teman-teman pasti sukses dan dapat melakukan kinerja dengan baik. Kerjakan sampai berhasil tugasmu, pantang mundur langkahmu, dan berikanlah yang terbaik untuk Pemasyarakatan Maju,” pungkas Reynhard.

Rakernispas Tahun 2023 akan diselenggrakan selama tiga hari mulai tanggal 15-17 Februari 2023 yang diikuti 118 peserta dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan, dan mitra kerja Pemasyarakatan. (dz)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0