Rancangan KUHP dan perbaikan Lapas jadi PR Jokowi

JAKARTA. Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla segera terbentuk dan bekerja. Mereka antara lain harus melanjutkan pekerjaan yang belum sempat diselesaikan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono. Pengamat Hukum Luhut Pangaribuan mengatakan, khusus untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhumham), ada dua pekerjaan rumah yang harus menjadi prioritas. Pertama adalah melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Rancangan ini UU ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan seharusnya segera dituntaskan," ujar Luhut kepada KONTAN, Rabu (22/10). Luhut mengatakan rancangan KUHP ini sudah lebih dari 30 tahun diwacanakan dan dibahas namun hingga kini belum juga tuntas. Karena it, ia menekankan pentingnya peran Menkumham yang punya wibawa dan kepemimpinan yang tegas.  Selain itu, kemampuan Menkumham baru dalam penguasaan masalah ini j

Rancangan KUHP dan perbaikan Lapas jadi PR Jokowi
JAKARTA. Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla segera terbentuk dan bekerja. Mereka antara lain harus melanjutkan pekerjaan yang belum sempat diselesaikan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono. Pengamat Hukum Luhut Pangaribuan mengatakan, khusus untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhumham), ada dua pekerjaan rumah yang harus menjadi prioritas. Pertama adalah melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Rancangan ini UU ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan seharusnya segera dituntaskan," ujar Luhut kepada KONTAN, Rabu (22/10). Luhut mengatakan rancangan KUHP ini sudah lebih dari 30 tahun diwacanakan dan dibahas namun hingga kini belum juga tuntas. Karena it, ia menekankan pentingnya peran Menkumham yang punya wibawa dan kepemimpinan yang tegas.  Selain itu, kemampuan Menkumham baru dalam penguasaan masalah ini juga amat diperlukan. "Menkumham baru harus bisa mengelola pro dan kontra yang muncul dari pembahasan ini sehingga prosesnya terus berjalan, bukannya terhenti seperti sekarang," imbuhnya. Kedua adalah soal Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Lapas ini menurut Luhut menjadi isu yang sangat sensitif, khususnya dalam pemberian remisi oleh Kemhumhan kepada narapidana korupsi dan narkoba. Perlu ada kepastian tentang pemberian remisi ini dan penjelasan yang gamblang agar tidak menimbulkan salah paham di masyarakat. Inilah yang menjadi pekerjaan rumah Menhumham yang baru. Bagaimana warga binaan, apakah dia warga binaan kasus korupsi, narkoba dan kejahatan lainnya harus diperlakukan sama berdasarkan hak mereka sebagai warga negara. Jika mereka berkelakuan baik maka apa pun kasusnya, harusnya mendapatkan remisi.   Sumber: http://nasional.kontan.co.id/

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0