KRIMINALITAS.COM, Semarang – Sebanyak 134 narapidana binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambarawa diusulkan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri Tahun 2015 kepada Kementerian Hukum dan HAM. Pengusulan pengurangan masa tahanan bagi para narapidana tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, Dwi Agus Setyabudi saat ditemui di kantornya, Selasa (26/3) pagi.
“Kami telah mengusulkan dan mengirim sejumlah nama napi yang layak memperoleh pengurangan masa pidana kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ada dua kategori, yakni mereka yang terjerat pidana umum dan pidana khusus,†kata Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa, Dwi Agus Setyabudi kepada Kriminalitas.com, Selasa (23/6).
Dijelaskan dia, 3 hari sebelum hari raya, hasil usulan yang telah disetujui akan diumumkan. Namun begitu kepastiannya akan bisa diketahui sebelum hari H nanti.
“Kami hanya bisa sebatas mengajukan saja, keputusan ada di Kementrian Hukum dan HAM RI,†imbuhnya.
Sedangkan untuk persyaratan lainnya, yakni pemberian remisi khusus hanya diberikan pada napi yang baru menghuni lapas selama 1 sampai 2 tahun. Sedangkan untuk remisi umum diberikan terhadap napi yang lebih dari 4 tahun menghuni lapas.
“Siapa yang sudah lama menghuni lapas maka remisinya akan lebih besar ketimbang mereka yang baru datang. Kami memang ada pembagian seperti itu,†tuturnya.
Sumber : kriminalitas.com