Ratusan Narapidana High Risk dipindahkan dari Lapas Kelas I Cipinang Ke Nusakambangan
Jakarta, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang laksanakan pemindahan Narapidana risiko tinggi (high risk) ke sejumlah Lapas di wilayah Nusakambangan, Jumat (6/2). Kegiatan ini dilakukan bersama jajaran Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Daerah Khusus Jakarta sebagai langkah strategis penguatan keamanan dan penataan Sistem Pemasyarakatan yang terukur dan berkelanjutan.
Sebanyak 220 Narapidana dipindahkan dalam kegiatan tersebut. Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengamanan ketat dan berlapis, melibatkan unsur Ditjenpas, Kanwil Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta, Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, serta petugas Lapas dan Rutan se–DK Jakarta. Seluruh tahapan dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur untuk memastikan keamanan dan ketertiban (kamtib), serta kelancaran proses.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menegaskan pemindahan Narapidana merupakan kebijakan strategis Pemasyarakatan dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan. “Pemindahan Narapidana ke Nusakambangan dilakukan untuk mendukung optimalisasi pembinaan, pengendalian kapasitas hunian, dan penguatan aspek keamanan. Seluruh proses kami laksanakan secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Cipinang, Sumaryo, menjelaskan kesiapan pengamanan menjadi prioritas utama sejak tahap perencanaan hingga Narapidana tiba di lokasi tujuan. “Pengamanan kami siapkan secara berlapis, mulai dari pengawalan, pengendalian pergerakan, hingga koordinasi lintas instansi. Seluruh personel bergerak dalam satu komando untuk memastikan pemindahan berlangsung aman dan terkendali,” jelasnya.
Kepala Kanwil Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta, Heri Azhari, mengapresiasi kesiapan dan kecepatan Lapas Kelas I Cipinang dalam melaksanakan pemindahan yang dilakukan secara terkoordinasi. “Langkah ini menunjukkan profesionalisme dan kesiapsiagaan jajaran Lapas Kelas I Cipinang. Pemindahan Narapidana risiko tinggi merupakan instrumen penting dalam menjaga stabilitas kamtib dan memastikan pembinaan berjalan optimal sesuai karakteristik masing-masing Unit Pelaksana Teknis,” ujarnya.
Pemindahan Narapidana ini merupakan bagian dari kerja nyata jajaran Pemasyarakatan dalam mendukung 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya dalam pengendalian overcapacity dan overcrowding, penguatan keamanan, serta pencegahan peredaran narkoba dan gangguan kamtib di Lapas dan Rutan. Melalui langkah terukur ini, diharapkan tercipta lingkungan Pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan kondusif sehingga proses pembinaan berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (IR)
Kontributor: Lapas Kelas I Cipinang
What's Your Reaction?


