62 WBP Rutan Rangkasbitung Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Rangkasbitung, INFO_PAS – Sebanyak 62 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rangkasbitung diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah tahun 2018. Kepala Rutan Rangkasbitung, Aliandra Harahap, mengatakan Rutan Rangkasbitung memiliki kapasitas daya hunian sebanyak 100 orang dan saat ini dihuni oleh 226 orang, dimana 158 merupakan tahanan dan 68 orang merupakan narapidana. "Dari 66 orang narapidana yang memenuhi syarat, kami usulkan hanya 62 orang saja," kata Aliandra ketika dihubungi INFO_PAS, Kamis (7/6). Menurutnya, enam narapidana lainnya belum bisa mendapatkan remisi karena belum memenuhi persyaratan. Menurutnya, untuk bisa diusulkan mendapatkan remisi harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif seperti minimal sudah menjalani masa pidana 6 bulan dan berkelakukan baik dimana tercatat tidak pernah melakukan pelanggaran (Register F) serta

62 WBP Rutan Rangkasbitung Diusulkan Dapat Remisi Lebaran
Rangkasbitung, INFO_PAS – Sebanyak 62 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rangkasbitung diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah tahun 2018. Kepala Rutan Rangkasbitung, Aliandra Harahap, mengatakan Rutan Rangkasbitung memiliki kapasitas daya hunian sebanyak 100 orang dan saat ini dihuni oleh 226 orang, dimana 158 merupakan tahanan dan 68 orang merupakan narapidana. "Dari 66 orang narapidana yang memenuhi syarat, kami usulkan hanya 62 orang saja," kata Aliandra ketika dihubungi INFO_PAS, Kamis (7/6). Menurutnya, enam narapidana lainnya belum bisa mendapatkan remisi karena belum memenuhi persyaratan. Menurutnya, untuk bisa diusulkan mendapatkan remisi harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif seperti minimal sudah menjalani masa pidana 6 bulan dan berkelakukan baik dimana tercatat tidak pernah melakukan pelanggaran (Register F) serta memiliki skor penilaian evaluasi pembinaan kategori cukup baik. [caption id="attachment_61730" align="aligncenter" width="300"] pengusulan RK Idul Fitri[/caption] “Melalui mekanisme Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan diputuskan layak dan tidaknya diusulkan,” tuturnya. Aliandra menjelaskan meskipun remisi merupakan hak WBP, namun tidak bersifat mutlak. Artinya, bila tidak memenuhi persyaratan, maka tidak bisa diusulkan mendapatkan remisi. Terlebih lagi pada tahun 2018 ini sudah diberlakukan remisi online sehingga semua narapidana dan tidak memenuhi syarat akan secara otomatis terklasifikasi. "Semua narapidana berhak mendapatkan remisi, namun syarat dan ketentuan tetap saja berlaku. Jadi, remisi ini tidak serta merta diberikan. Saya berharap apa yang kami usulkan sama dengan realisasinya dengan persetujua dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sehingga WBP lainnya termotivasi untuk berlomba-lomba berbuat kebaikan dan menjalani pembinaan dengan baik," tandasnya.     Kontributor: Pratamadzyogas

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0