Pascakebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Ini Fokus Pembenahan Lapas/Rutan

Pascakebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Ini Fokus Pembenahan Lapas/Rutan

Tangerang, INFO_PAS – Kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9) lalu menjadi evaluasi dan prioritas Pemasyarakatan. Menyikapi hal itu, melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia seluruh Indonesia yang bertanggung jawab pada wilayahnya masing-masing, setiap Kepala Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) diinstruksikan untuk melakukan asesmen terhadap kondisi dan kebutuhan sarana dan prasarana yang berpotensi mengalami gangguan keamanan dan ketertiban.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menerangkan khusus untuk instalasi listrik, setiap Kepala Lapas dan Rutan diminta melibatkan pihak maupun ahli terkait untuk melakukan pengecekan dan memastikan kebutuhan instalasi listrik yang memenuhi standar di setiap Lapas dan Rutan. “Penting untuk terus menjalin sinergi dengan pihak terkait agar didapatkan solusi pemenuhan kebutuhan instalasi listrik,” ujar Rika.

Pihaknya menekankan, instalasi listrik di Lapas dan Rutan saat ini menjadi salah satu fokus utama pembenahan. “Khusus instalasi listrik, di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia akan segera dibenahi sesuai standar, sehingga tidak terjadi lagi potensi kebakaran seperti yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang,” tuturnya.

Lebih lanjut, Rika mengungkapkan berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan pada seluruh Lapas dan Rutan, akan disusun kelompok prioritas dalam rangka pemenuhan sarana dan prasarana terkait keamanan, sebab pemenuhan ini akan berdampak pada anggaran. Dengan jumlah Lapas dan Rutan yang tersebar di Indonesia saat ini, yakni 572 Lapas dan Rutan, tentunya membutuhkan anggaran dengan jumlah yang tidak sedikit.

Dalam menanggulangi kondisi kelebihan penghuni di dalam Lapas dan Rutan, sejumlah langkah telah dan akan terus dilakukan, seperti optimalisasi pemenuhan hak-hak narapidana yaitu Remisi dan Integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas). Dirjenpas juga terus mengajak seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersama-sama membangun komitmen dalam mengutamakan Restorative Justice dalam penanganan perkara pidana dan mengoptimalkan penahanan di luar lembaga.

Bersama APH dan pihak terkait lainnya, Pemasyarakatan mendorong putusan pidana alternatif mengingat tidak semua pelaku pidana diputus pidana penjara, seperti yang saat ini telah termaktub dalam Pasal 10 KUHP tentang Pidana Denda dan Pasal 14 (a) KUHP tentang Pidana Bersyarat. Penataan regulasi peraturan perundang-undangan, yakni Program Legislasi Nasional Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan, UU Narkotika, dan Rancangan Undang-Undang KUHP juga dipandang perlu untuk menjadi prioritas sebagai salah satu upaya mengurai kondisi overcrowded.

Upaya pemberdayaan sumber daya manusia Pemasyarakatan, baik peningkatan kuantitas maupun kompetensi, untuk memperkuat pengamanan di dalam Lapas dan Rutan juga terus digencarkan. “Pemenuhan sarana dan prasarana mulai dari standar jenis bangunan, kemananan, hingga kebutuhan pelayanan tahanan juga menjadi fokus kami untuk mengurai overcrowded,” tandasnya. (prv)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0