Ratusan Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Jalani Perekaman dan Penerbitan KTP-el
Karang Intan, INFO_PAS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan kembali tunjukkan komitmennya dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan Warga Binaan dengan memfasilitasi kegiatan pengecekan biometrik, perekaman, dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Kegiatan ini terlaksana melalui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Selatan serta Disdukcapil kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, yaitu Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Balangan, Rabu (26/11).
Melalui Sistem Pemenuhan Data dan Administrasi Kependudukan, layanan mencakup pengecekan biometrik, perekaman baru bagi Warga Binaan yang belum memiliki KTP-el, validasi dan pembaruan data kependudukan, hingga penerbitan KTP-el secara bertahap. Upaya ini memastikan Warga Binaan tetap tercatat secara resmi dalam database nasional.
Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, meninjau langsung jalannya kegiatan bersama Kepala Subseksi Registrasi, Edy Permana, dan staf. Ia menyampaikan apresiasi yang tinggi atas sinergi lintas instansi yang telah hadir memberikan layanan kependudukan secara langsung.
“Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan setiap Warga Binaan memiliki identitas kependudukan yang sah. Selain sebagai syarat layanan publik, KTP-el juga menjadi dokumen wajib untuk mengikuti pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C. Banyak Warga Binaan yang ingin melanjutkan pendidikan, dan identitas ini adalah pintu awal mereka untuk mengakses hak tersebut,” tegas Yugo.
Ia menambahkan dukungan terhadap pendidikan kesetaraan menjadi prioritas pembinaan di Lapas. “Kami ingin memastikan tidak ada hambatan administrasi yang menghalangi Warga Binaan untuk belajar. Identitas yang valid akan membantu proses pendaftaran, pendataan, hingga pengambilan ijazah kesetaraan nantinya,” tambah Yugo.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepada Bidang Disdukcapil Kabupaten Banjar, Hj. Diyah Indirasari. Ia memastikan kelancaran proses pendataan dan perekaman identitas bagi Warga Binaan. Kehadirannya juga menjadi dukungan pemerintah daerah terhadap pemenuhan administrasi kependudukan di lingkungan Pemasyarakatan.
“Warga Binaan tetap berhak memiliki KTP-el. Kegiatan ini memastikan mereka tetap tercatat secara sah dan dapat mengakses layanan negara sesuai ketentuan,” ujar Diyah.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar, dengan antusiasme tinggi dari Warga Binaan. Mereka memahami bahwa KTP-el merupakan kebutuhan mendasar dalam mengakses layanan sosial, kesehatan, bantuan pemerintah, hingga administratif lainnya. (IR)
Kontributor: LPN Karang Intan
What's Your Reaction?


