Rumah Singgah “Griya Abhipraya”, Bantu Wujudkan Keadilan Restoratif di Indonesia

Rumah Singgah “Griya Abhipraya”, Bantu Wujudkan Keadilan Restoratif di Indonesia

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) meyakini program rumah singgah dapat mendukung penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Indonesia. Untuk itu, pada Selasa (1/3) Ditjenpas melaksanakan koordinasi pusat pembentukan rumah singgah yang diberi nama Griya Abhipraya sebagai tindak lanjut peluncuran program rumah singgah pada 9 Februari 2022 lalu.

Keadilan Restoratif merupakan pendekatan keadilan yang berfokus pada kebutuhan para korban dan pelaku dengan melibatkan masyarakat. Keterlibatan masyarakat ini didukung dengan pembentukan 180 Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) di 90 Balai Pemasyarakatan di 33 wilayah Indonesia.

Nama Griya Abhipraya diambil dari Bahasa Sanskerta, yaitu “Grhya” yang berarti pemukiman/rumah dan “Abhipraya” yang berarti memiliki harapan. Dengan nama ini, Griya Abhipraya diharapkan menjadi rumah bagi para pelanggar hukum sekaligus tempat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas agar mampu menjadi warga yang baik dan diterima kembali oleh masyarakat.

Rumah singgah ini akan menjadi tempat penampungan sementara bagi Klien Pemasyarakatan yang belum dapat kembali ke tempat tinggalnya atau keluarganya maupun mereka yang menjalankan kerja sosial. Pun menjadi penyelenggara pendidikan berkelanjutan, baik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan Klien Anak hingga dewasa.

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjenpas, Liberti Sitinjak, mengemukakan Griya Abhipraya juga akan dijadikan sebagai wadah kegiatan pemberdayaan Klien Pemasyarakatan oleh Pokmas Lipas. Di Griya Abhipraya ini akan dilaksanakan pembinaan kepribadian, kemandirian, dan kemasyarakatan.

“Segala bentuk kegiatan pemberdayaan, sinergi, dan kolaborasi untuk perbaikan diri dan peningkatan kualitas pelanggar hukum dapat ditampung dalam wadah bernama Griya Abhipraya,” tegas Liberti.

Lebih jauh, Griya Abhipraya diharapkan melaksanakan kegiatan produksi sekaligus menjadi akses untuk penyaluran tenaga kerja terampil, baik narapidana, Klien Pemasyarakatan, hingga mantan narapidana. Namun, untuk membentuk Griya Abhipraya diperlukan pemetaan sumber daya, kewenangan, tugas dan fungsi, serta fasilitasi akses yang dimiliki Pokmas Lipas, pemerintah daerah, dan instansi pemerintah terkait. Untuk itulah, pada kesempatan ini diselenggarakan koordinasi dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

Liberti berharap semua pihak bahu-membahu mendukung program ini. “Bukan zamannya lagi kita bekerja dengan ego masing-masing. Dengan bekerja sama, segala sesuatu menjadi ringan untuk mencapai tujuan jadi lebih besar. Kolaborasi bukan sekadar slogan yang hanya terucap, namun sudah menjadi tuntutan dan bukti nyata kolaborasi ini bisa kita wujudkan melalui rumah singgah Griya Abhipraya,” tandasnya. (afn)

What's Your Reaction?

like
4
dislike
3
love
3
funny
1
angry
0
sad
0
wow
1