Rupbasan Bandung Simpan 10 Unit KR4 Titipan Kejari Garut

Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung menerima titipan basan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Rabu (15/3). Basan yang dititipkan berupa 10 unit Kendaraan Roda (KR) 4. Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Bandung, Tendi Suharyadi, menyebut lima dari 10 unit KR4 ini sudah disimpan di Rupbasan Bandung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Garut. “Kami akan melakukan pemeliharaan semaksimal mungkin terhadap basan yang disimpan di sini agar keutuhan basan dapat terjamin sampai proses peradilan selesai dan basan memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 16 tentang Pengelolaan Basan Baran di Rupbasan,” janji Tendi. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja, menjelaskan kendaraan-kendaraan tersebut merupakan basan perkara pelanggaran Pasal 3, pasal 4, Pasal 10  UU RI No. 8  Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembera

Rupbasan Bandung Simpan 10 Unit KR4 Titipan Kejari Garut
Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung menerima titipan basan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Rabu (15/3). Basan yang dititipkan berupa 10 unit Kendaraan Roda (KR) 4. Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Bandung, Tendi Suharyadi, menyebut lima dari 10 unit KR4 ini sudah disimpan di Rupbasan Bandung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Garut. “Kami akan melakukan pemeliharaan semaksimal mungkin terhadap basan yang disimpan di sini agar keutuhan basan dapat terjamin sampai proses peradilan selesai dan basan memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 16 tentang Pengelolaan Basan Baran di Rupbasan,” janji Tendi. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja, menjelaskan kendaraan-kendaraan tersebut merupakan basan perkara pelanggaran Pasal 3, pasal 4, Pasal 10  UU RI No. 8  Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana a.n Maman Suryaman bin Endun dan Heti Hermawati. “Selanjutnya 10 unit KR4 ini disimpan di Rupbasan Bandung selama proses peradilan berlangsung,” pungkas Suharja.     Kontributor: Mia Susanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0