Rupbasan Banjarmasin Inisiasi Rakor Aparat Penegak Hukum

Banjarmasin, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Banjamasin menggelar rapat koordinasi (rakor) antar instansi penegak hukum di Kota Banjarmasin, Senin (28/9) kemarin. Agenda rakor membahas basan baran dititipkan di rupbasan. Sebelumnya, Rupbasan Banjarmasin telah berupaya menyurati bahkan berkoordinasi langsung ke semua instansi penitip agar setiap perkembangan perkara selalu dilaporkan kepada pihak rupbasan secara administratif, namun belum diperoleh hasil yang diharapkan. “Untuk menyamakan pola pikir dari permasalahan tersebut, kami berinisiatif mengadakan rakor dengan menggandeng instansi penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan setempat untuk membahas tertib administrasi terhadap barang bukti yang dititipkan di Rupbasan Banjarmasin sehingga terbentuk suatu komitmen bersama dalam pelaksanaan pengelolaan basan baran yang sesuai prosedur,” jelas Kepala Rupbasan Banjarmasin, Rita Ribawati. Rakor yang berlangsung selama 2,5 jam i

Rupbasan Banjarmasin Inisiasi Rakor Aparat Penegak Hukum
Banjarmasin, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Banjamasin menggelar rapat koordinasi (rakor) antar instansi penegak hukum di Kota Banjarmasin, Senin (28/9) kemarin. Agenda rakor membahas basan baran dititipkan di rupbasan. Sebelumnya, Rupbasan Banjarmasin telah berupaya menyurati bahkan berkoordinasi langsung ke semua instansi penitip agar setiap perkembangan perkara selalu dilaporkan kepada pihak rupbasan secara administratif, namun belum diperoleh hasil yang diharapkan. “Untuk menyamakan pola pikir dari permasalahan tersebut, kami berinisiatif mengadakan rakor dengan menggandeng instansi penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan setempat untuk membahas tertib administrasi terhadap barang bukti yang dititipkan di Rupbasan Banjarmasin sehingga terbentuk suatu komitmen bersama dalam pelaksanaan pengelolaan basan baran yang sesuai prosedur,” jelas Kepala Rupbasan Banjarmasin, Rita Ribawati. Rakor yang berlangsung selama 2,5 jam itu akhirnya memutuskan sejumlah hal yang disepakati masing-masing instansi. “Setiap barang bukti dari penyidik, apabila sudah dilimpahkan ke penuntut, maka penyidik harus melaporkan ke rupbasan dengan dilengkapi surat pelimpahan perkara,” tutur Rita. “Selanjutnya kejaksaan wajib memberitahu rupbasan terkait baran yang sudah inkracht agar rupbasan mengetahui tindak lanjutnya,” lanjutnya. (IR) Kontributor: Rupbasan Banjarmasin

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0