Rupbasan Dapat Selamatkan Aset & Tambah Pemasukan Negara

Kendari, INFO_PAS – Rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) merupakan salah satu sektor yang dapat memberikan pemasukan terhadap kas negara, namun belum optimal. Untuk itu diperlukan regulasi sebagai dasar dan payung hukum sehingga peran rupbasan dalam hal pengelolaan benda sitaan (basan) dan barang rampasan negara (baran) dapat memberikan perlindungan hak asasi manusia. Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Perundangan-undangan, Widodo Ekatjahjana, saat berkunjung ke Rupbasan Kendari, Selasa (3/5) bersama Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Ian Siagian, dan rombongan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Rupbasan dapat berperan sebagai penyelamat aset negara dari hasil tindak pidana serta menambah pemasukan terhadap kas negara,” tutur Widodo. Dalam kunjungan itu, seluruh rombongan meninjau setiap gudang penyimpanan dan melihat secara langsung kondisi basan baran yang disimpan di setiap gudang berdasarkan sifat basan barannya. “Dalam rangka

Rupbasan Dapat Selamatkan Aset & Tambah Pemasukan Negara
Kendari, INFO_PAS – Rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) merupakan salah satu sektor yang dapat memberikan pemasukan terhadap kas negara, namun belum optimal. Untuk itu diperlukan regulasi sebagai dasar dan payung hukum sehingga peran rupbasan dalam hal pengelolaan benda sitaan (basan) dan barang rampasan negara (baran) dapat memberikan perlindungan hak asasi manusia. Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Perundangan-undangan, Widodo Ekatjahjana, saat berkunjung ke Rupbasan Kendari, Selasa (3/5) bersama Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Ian Siagian, dan rombongan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Rupbasan dapat berperan sebagai penyelamat aset negara dari hasil tindak pidana serta menambah pemasukan terhadap kas negara,” tutur Widodo. Dalam kunjungan itu, seluruh rombongan meninjau setiap gudang penyimpanan dan melihat secara langsung kondisi basan baran yang disimpan di setiap gudang berdasarkan sifat basan barannya. “Dalam rangka penyusun draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Penyimpanan Basan dan Baran Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, kami melakukan kunjungan ke Rupbasan Kendari untuk melihat langsung proses pengelolaan basan dan baran di rupbasan serta berkunjungan ke tempat penyimpanan basan di luar rupbasan seperti kapal laut yang dititipkan di Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daeran Sulawesi Tenggara,” tambah Widodo. Kepala Rupbasan Kendari, Andy Gubawan, menyambut baik kunjungan terkait optimalisasi peran rupbasan tersebut. “Semoga nantinya Perpres tersebut terkait dapat dijadikan landasan hukum bagi kami selaku pihak yang melakukan pengelolan basan dan baran agar dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan akuntabel serta menjadi upaya penguatan peran rupbasan dalam memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, penyelamatan aset negara, serta menjaga nilai ekonomi basan baran tersebut,” harap Andy.     Kontributor: Zulkarnain

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0