Rupbasan Kendari Sepakati PKS dengan Dit. Reskrimsus Polda Sultra

Rupbasan Kendari Sepakati PKS dengan Dit. Reskrimsus Polda Sultra

Kendari, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari menyepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit. Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara terkait pengelolaan benda sitaan (basan) dan barang rampasan (baran) negara. Pada Kamis (25/3), Kepala Rupbasan Kendari, Teja Iskandar, menemui Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Hery Tri Maryadi, untuk menandatangani PKS tersebut.

PKS kedua pihak meliputi penanganan masalah overload basan baran, pertukaran data/informasi, sosialisasi, dan kegiatan lainnya yang disepakati para pihak. “PKS ini bertujuan mewujudkan sinergi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan kedua belah pihak,” ungkap Teja.

Dalam PKS tersebut, Rupbasan Kendari sebagai pihak I berhak meminta surat permintaan informasi kelanjutan status hukum barang bukti yang dititipkan Dit. Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara selaku pihak II berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 16 Tahun 2014, sedangkan pihak II menyepakati pelaksanaan tindak lanjut terhadap barang bukti yang sudah lama dititipkan kepada pihak I terkait overload basan baran.

“Semoga kerja sama ini dapat meningkatkan koordinasi dalam pengelolaan basan baran untuk mengindari terjadinya penumpukan barang di gudang Rupbasan Kendari sehingga overload basan baran dapat teratasi,” harap Teja. (IR)

 

 

Kontributor: Rupbasan Kendari

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0