Ambon, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon bekerja sama dengan Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon (YPBHA ) memberi bantuan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kurang mampu di rutan tersebut, Jumat (24/3). Penyuluhan bantuan hukum ini sebagai pengetahuan kepada tahanan dan narapidana untuk mendapatkan pendampingan dalam menghadapi sidang di pengadilan.,
WBP yang hadir pun sangat antusias serta aktif dalam memberikan pertanyaan–pertanyaan menyangkut sosialisasi tersebut. Seperti saat Ketua YPBHA, Jhon Batmomolin, menguraikan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tahap-Tahap Hukum Acara Pidana.
“Semoga dengan adanya program ini WBP dapat memahami dan mengerti akan pelaksanaannya,†harap Jhon
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Ambon, Abdul Samad Rumuar, mengatakna kegiatan seperti ini membuat WBP mengetahui dan memahami lebih jauh tentang aturan hukum dan perundnag-undangan yang berlaku sehingga kelak dapat bermanfaat nagi mereka setelah kembali ke masyarakat.
“Kegiatan seperti ini Insya Allah dapat terlaksana secara berkesinambungan dan tidak menutup kemungkinan kami akan hadirkan pemateri-pemateri dari lembaga hukum lainnya,†janji Samad.
Kontributor: Rutan Ambon