Rutan Ambon Sosialisasikan Perpanjangan Program Asimilasi di Rumah

Rutan Ambon Sosialisasikan Perpanjangan Program Asimilasi di Rumah

Ambon, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon melalui Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Dorsina Jadera, sosialisasikan diperpanjangnya program Asimilasi di rumah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (5/1). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Coronavirus disease (COVID-19), apalagi terdapat varian baru, yakni Omicron.

Sebelummnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperpanjang kebijakan pemberian hak Asimilasi di rumah bagi narapidana dan Anak dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 43 Tahun 2021 sebagai pengganti Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham RI Nomor 32 tahun 2020. “Perpanjangan tersebut bersifat mendesak guna pencegahan dan penanggulanan penyebaran penularan COVID-19 sehingga diharapkan WBP mematuhi setiap aturan yang berlaku dalam program Asimilasi di rumah ini,” ucap Dorsina.

Pada Permenkumham baru terdapat beberapa poin penyempurnaan terkait syarat dan tata cara pemberian Asimilasi dan hak Integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap Warga Negara Asing, dan penerbitan Surat Keputusan secara online yang terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan. Asimilasi tidak akan diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Selain itu, Asimilasi juga tidak diberikan kepada narapidana dan Anak dengan tindak pidana pembunuhan pasal 339 dan pasal 340, pencurian dengan kekerasan pasal 365, kesusilaan pasal 285 sampai dengan pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (IR)

 

Kontributor: Rutan Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0