Rutan Ambon Terima 25 Tahanan A.III dari Kejaksaan

Rutan Ambon Terima 25 Tahanan A.III dari Kejaksaan

Ambon, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali menerima tahanan A.III dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon sebanyak 25 orang, Rabu (5/8). Penerimaan ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.01.01-750 Tahun 2020 dimana tahanan yang dikirim adalah tahanan yang benar-benar sudah berstatus A.III dimana disertakan pula hasil rapid test nonreaktif dari gugus tugas Coronavirus disease.

Menurut Kepala Rutan Ambon, Wahyu, Nurhayanto, penerimaan tahanan merupakan lanjutan dari proses pengiriman tahanan yang telah dikirim sebelumnya oleh kejari. "Kami tidak menerima tahanan yang masih berstatus A.II serta tidak disertakan hasil rapid test nonreaktif. Jika kedapatan, kami akan kembalikan kepada pihak penahan," ucap Wahyu.

Protokol kesehatan tetap diutamakan dalam proses pemindahan tahanan ini, mulai dari mencuci tangan, masuk ke dalam bilik sterilisasi, pengukuruan suhu tubuh, hingga pemeriksaan kesehatan dari petugas klinik Rutan, Ambon. Selanjutnya, tahanan ini akan dikarantina selama 14 hari ke depan dimana selama masa karantina petugas akan selalu memantau pergerakan mereka agar tidak keluar atau berkomunikasi dengan Warga Binaan Pemasyarakatan lainnya.

 

 

 

Kontributor: Hery Waikero

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0