Rutan Bajawa Bahas Pengelolaan Koperasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kab. Ngada

Bajawa, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bajawa bahas pengelolaan koperasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Ngada, Kamis (10/2). Pada kesempatan itu, Pelaksana Harian Kepala Rutan Bajawa, Saverius Mbulu, mengundang Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM, Sakarias Ama Wayong, untuk menggelar pembahasan bagi pengurus dan seluruh anggota baru koperasi di Rutan Bajawa.
Dikatakan Saverius, koperasi merupakan program yang dicanangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang diteruskan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur. "Pada dasarnya, kami telah mempunyai unit usaha koperasi dan sudah berbadan hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, namun sudah lama tidak berjalan/macet. Untuk itu, kami ingin mengoptimalkan kembali pengelolaan koperasi Rutan Bajawa," terangnya.
Mewakili Dinas Koperasi dan UKM, Sakarias Ama Wayong menjelaskan sistem AD/ART koperasi yang merupakan sistem mengatur aturan dasar dan tata tertib koperasi. "AD/ART koperasi merupakan pedoman yang harus dipatuhi oleh anggota dan pengurus koperasi,“ tegasnya.
Selanjutnya, kedua pihak membahas cara pengembangan, peningkatkan kemampuan, dan keterampilan dalam mengelola koperasi. Selanjutnya, akan dilanjutkan dengan sosialisasi pada pertemuan berikutnya. (IR)
Kontributor: Rutan Bajawa
What's Your Reaction?






