Bantaeng, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bantaeng mencanangkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Jumat (1/3). Bertempat di lapangan Rutan Bantaeng, deklarasi ini diikuti seluruh petugas Rutan Bantaeng serta mengikutsertakan perwakilan dari Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng, Komando Distrik Militer (Kodim) 1410 Bantaeng, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, serta Dharma Wanita Persatuan Rutan Bantaeng.
Deklarasi pencanangan Zona Integritas yang dibacakan oleh Kepala Rutan Bantaeng, Muhammad Ishak, yang diikuti oleh seluruh petugas yang hadir, yakni
- Siap untuk mensukseskan pelaksanaan program WBK dan WBBM;
- Tidak akan terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, baik di dalam lapas/rutan maupun di luar lapas/rutan;
- Bersedia memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, alat-alat komunikasi, dan barang-barang terlarang lainnya di dalam lapas/rutan;
- Tidak akan membawa alat komunikasi ke lingkungan blok hunian dan menyimpannya di loker yang telah disediakan
- Bersedia digeledah oleh petugas yang telah ditunjuk olehh Kepala Lapas/Kepala Rutan, tidak terkecuali oleh Tunas Muda Pengayoman.
Bahkan sebagai wujud Zona Integritas tersebut, seluruh tamu undangan yang masuk ke Rutan Bantaeng terlebih dahulu diperiksa oleh petugas yang telah ditunjuk serta menitipkan
handphone ke dalam loker yang telah disediakan.
“Pencanangan Deklarasi Zona Integritas WBK dan WBBM merupakan janji atau ikrar yang harus kita patuhi bersama. Saya harap semua petgas yang telah mengucapkan bersama deklarasi tadi bisa betul-betul mencanangkan dan mengimplementasikan lima poin tersebut ke dalam tugas kita sehari-hari sebagai petugas Pemasyarakatan,†harap Ishak.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Bantaeng, Abdul Karim, juga mengutarakan kekagumannya kepada lima poin yang ada di dalam pencanangan tersebut.
[caption id="attachment_74509" align="aligncenter" width="300"]
pemusnahan barang[/caption]
“Salah satu hal yang membuat Pemasyarakatan bobrok di mata masyarakat adalah peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan menggunakan media komunikasi untuk mengedarkan barang haram tersebut kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang berada di suatu lapas/rutan. Semoga semua petugas Rutan Bantaeng ini bisa mematuhi perintah yang terdapat di dalam deklarasi tersebut untuk mengangkat kembali derajat Pemasyarakatan di masyarakat luas,†ajaknya.
Selain pencanangan Zona Integritas, Rutan Bantaeng juga melakukan pemusnahan barang bukti penggeledahan bersama perwakilan Polres Bantaeng, Kodim 1410 Bantaeng, dan Kejari Bantaeng. Adapun barang-barang yang berhasil dimusnahkaan yaitu 15
handphone, 43 obat-obat Daftar G (Tramadol), 10 korek gas, 10 pisau cukur, dan empat
charger handphone.
Kontributor: Rutan Bantaeng