Rutan Barru Jalin Kerja Sama dengan Posbakum Peradi Pinrang
Barru, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barru menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Perari Pinrang, Selasa (15/9) lalu. MoU ditandatangani Kepala Rutan (Karutan) Barru, Mashuri Alwi, serta perwakilan Posbakum Peradi Pinrang, Baharuddin, selaku pemberi bantuan hukum.
Bertempat di Aula Rutan Barru, penandatanganan MoU juga disaksikan jajaran struktural, petugas, dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Barru.
Mashuri Alwi selaku Karutan Barru menyambut baik kerja sama dengan Posbakum Peradi Pinrang yang membantu menyediakan jasa advokat hukum. "Kami upayakan kerja sama ini ke depannya dapat berlanjut karena sangat membantu WBP atau tahanan selama proses hukum berlangsung," ungkapnya.
Hal serupa disampaikan Baharuddin mewakili Posbakum Peradi Pinrang. "Kami ingin memberikan pelayanan konsultasi serta bantuan hukum secara gratis, khususnya kepada WBP atau tahanan di Rutan Barru," tuturnya.
Posbakum sendiri adalah Lembaga Sosial Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.
MoU ini diharapkan memberi pelayanan hukum pada posbakum di Rutan Barru sebagai bentuk kehadiran negara dalam persoalan hukum yang dihadapi warganya melalui kegiatan konsultasi, informasi, serta nasihat hukum bagi pihak yang tidak mampu.
Kontributor: Rutan Barru