Rutan Kuala Kapuas Bahas Finalisasi Draft MoU Konseling Bagi WBP Kasus Narkotika

Rutan Kuala Kapuas Bahas Finalisasi Draft MoU Konseling Bagi WBP Kasus Narkotika

Kuala Kapuas, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas terus bersinergi melawan narkoba sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. Hal ini ditandai dengan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kapuas, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Senin (15/8).

Pertemuan ini berlangsung di ruang Bagian Pemerintahan Pemkab Kapuas untuk membahas finalisasi draft Memorandum of Understanding (MoU) tentang Konseling bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika di Rutan Kuala Kapuas. Sebelumnya, MoU ini sudah berjalan selama dua tahun di Rutan Kuala Kapuas sejak tahun 2020 lalu, namun hanya melibatkan RSUD. Untuk tahun ini, MoU akan diperpanjang dan diperluas lagi dengan melibatkan BNNK, BNNP, dan Pemkab Kapuas.

Dari pembahasan tadi, semua pihak menyetujui MoU ini, namun MoU-nya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga,” tutur Kepala Rutan Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto.

MoU ini penting dilanjutkan mengingat Rutan Kuala Kapuas sebagai Cabang Rutan BNNP Kalimantan Tengah sudah seharusnya memberikan pelayanan konseling kepada WBP kasus narkotika. Insyaallah, tanggal 17 Agustus 2022 akan dilakukan penandatanganan MoU saat penyerahan Remisi Umum oleh Bupati Kapuas di Rutan Kuala Kapuas,” tambah Toni. (IR)

 

 

Kontributor: Rutan Kuala Kapuas

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0