Manado, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado memindahkan 40 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manado, Sabtu (23/3). Pemindahan tersebut dikawal empat petugas kesatuan pengamanan, lima petuga sjaga, dan satu pegawai dari Kejaksanaan Negeri Minahasa Utara.
“Mutasi WBP ini dilaksanakan ketika ada WBP yang sudah
inkracht, apalagi pidana diatas dua tahun. Segera mungkin kami pindahkan ke Lapas Manado. Selain itu juga untuk meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban,†tutur Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Manado, Wahyono.
[caption id="attachment_76317" align="aligncenter" width="300"]

mutasi napi[/caption]
Pemindahan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP serta dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Pemindahan WBP Rutan Manado ke Lapas Manado pun berlangsung aman dan terkendali.
Â
Kontributor: Rutan Manado