Wali & Asisten Wali Pemasyarakatan Lapas Watampone Disosialisasikan tentang SPPN

Wali & Asisten Wali Pemasyarakatan Lapas Watampone Disosialisasikan tentang SPPN

Watampone, INFO_PAS - Para Wali dan Asisten Wali Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Watampone ikuti sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), Kamis (24/2). Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Lapas Watampone, Saripuddin Nakku, di Aula Lapas.

Menurutnya, diberlakukannya SPPN menjadikan peran Wali dan Asisten Wali Pemasyarakatan sangatlah vital. Terlebih lagi dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor; PAS-10. OT.02.02 Tahun 2021 tentang SPPN. 

“Kehadiran SPPN agar penilaian pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dapat dipertanggungjawabkan demi pemenuhan hak WBP dan pembinaan narapidana sesuai dengan kebutuhan individual,” terang Saripuddin.

Selanjutnya, Pelaksana Harian Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Surianto, beserta Kepala Subseksi Registrasi, Azhar menjelaskan dalam SPPN terdapat instrumen dan variabel penilaian yang dimulai sejak yang bersangkutan berstatus sebagai narapidana. Nantinya dari variabel penilaian ini menjadi salah satu syarat dalam menentukan seorang narapidana dapat diberikan hak-haknya. (IR)

 

Kontributor: Lapas Watampone

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0