Rutan Masohi Fasilitasi Ruangan Baru Pos Bapas Ambon di Masohi

Rutan Masohi Fasilitasi Ruangan Baru Pos Bapas Ambon di Masohi

Maluku Tengah_INFO PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi fasilitasi ruangan baru Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon di Rutan tersebut. Saat meninjau ruangan tersebut pada Sabtu (8/3), Kepala Rutan Masohi, Yusuf Mukharom, bersama Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Piru, Dawai, dan Kepala Bapas Kelas II Ambon, Ellen Margareth Risakotta, menekankan signifikasi peran Bapas yang setara dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam sistem peradilan pidana.

”Fungsi Bapas telah dimulai sejak proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, hingga pelaksanaan pidana penjara atau sejak proses pra ajudikasi, ajudikasi, hingga post ajudikasi,” terang Yusuf.

Alumnus Akademi Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 32 ini mengakui tanggung jawab besar tersebut belum dibarengi dengan komponen dukungan yang lain, seperti dari sisi sumber daya manusia, sarana prasarana, anggaran, dan sistem operasional lainnya. ”Bukan berarti keterbatasan yang ada terkait dengan permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan, namun justru dalam kerangka inilah kami ingin memastikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku mencari solusi untuk memastikan langkah-langkah yang menjadi hambatan itu diselesaikan bersama lewat Pos Bapas Ambon di Rutan Masohi ini,” jelasnya.

Mewakili Bapas Ambon, Ellen Margareth Risakotta menyampaikan ruangan baru Pos Bapas di Rutan Masohi menjadi alternatif untuk mempermudah jangkauan pelayanan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) serta pembimbingan dan pengawasan Bapas Ambon sebagai satu-satunya induk Bapas yang berkedudukan di ibukota provinsi Maluku. Apalagi, Pos Bapas di Masohi wilayah kerjanya mencakup tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Seram Bagian Timur. 

”Nantinya akan kami bentuk tim terdiri dari Pembimbing Kemasyarakatan di Rutan Masohi yang akan menjadi katalitasor, komunikator, sekaligus fasilitator proses diversi bersama penegak hukum lainnya dan proses Litmas untuk pengusulan hak Intergasi Bagi Warga Binaan,” pungkas Ellen. (IR)

 

 

Kontributor: Rutan Masohi
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0