Rutan Prabumulih Wajibkan WBP Hafal Ayat Pendek dan Tata Cara Sholat

PRABUMULIH, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Prabumulih wajibkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) hafal ayat-ayat pendek Al-Quran dan tata cara Sholat sebagai syarat untuk mengikuti program pembinaan lanjutan berupa CB (cuti bersyarat),CMB (cuti menjelang bebas), maupun PB (pembebasab Bersyarat). Pihak rutan mengingatkan melalui Kepala Rutan, Syukron Hamdani agar WBP jangan menjadikan hafalan ayat dan tatacara sholat hanya semata-mata untuk syarat mendapatkan CB, CMB ataupun PB namun, diharapkan itu semua diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. “Pihak Rutan memberikan persyaratan harus hapal ayat pendek dan bisa sholat 5 waktu itu bukanlah untuk kami namun untuk diri kalian (WBP) dan keluarga kalian tegas Syukron,” saat menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)  terhadap 9 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang akan mengikuti Program Pembinaan Lanjutan berupa CB, Sabtu (29/8). 9 orang yang mengikuti Program lanjutan ini terdiri

Rutan Prabumulih Wajibkan WBP Hafal Ayat Pendek dan Tata Cara Sholat
PRABUMULIH, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Prabumulih wajibkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) hafal ayat-ayat pendek Al-Quran dan tata cara Sholat sebagai syarat untuk mengikuti program pembinaan lanjutan berupa CB (cuti bersyarat),CMB (cuti menjelang bebas), maupun PB (pembebasab Bersyarat). Pihak rutan mengingatkan melalui Kepala Rutan, Syukron Hamdani agar WBP jangan menjadikan hafalan ayat dan tatacara sholat hanya semata-mata untuk syarat mendapatkan CB, CMB ataupun PB namun, diharapkan itu semua diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. “Pihak Rutan memberikan persyaratan harus hapal ayat pendek dan bisa sholat 5 waktu itu bukanlah untuk kami namun untuk diri kalian (WBP) dan keluarga kalian tegas Syukron,” saat menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)  terhadap 9 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang akan mengikuti Program Pembinaan Lanjutan berupa CB, Sabtu (29/8). 9 orang yang mengikuti Program lanjutan ini terdiri dari berbagai kasus seperti kasus senjata tajam 2 orang kasus pencurian 6 orang serta 1 orang kasus penganiayaan dan 6 orang untuk Asimilasi untuk dijadikan Tamping Dapur. Sidang TPP ini di pimpin langsung karutan Prabumulih Syukron Hamdani didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Ermiadi, Kasubsi Pengelolaan, Gunadi dan Kepala Pengamanan Rutan, Endang ismanto serta 15 orang petugas anggota. Dari sidang TPP ke  9 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengikuti Program Pembinaan Lanjutan berupa CB 3 orang dinyatakan lulus, 3 orang lulus bersyarat dengan kata lain harus mengulang dengan batas waktu selama 1 minggu untuk belajar dan mengulang disidang berikutnya. Sedangan 3 orang lagi dinyatakan tidak lulus karena tidak hafal sama sekali. Pun demikian, bagi yang tidak lulus juga di beri waktu selama 1 bulan untuk menghafal dan kembali mengikuti sidang TPP. (NH)     Kontributor: Asnawi N

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0