Klien Bapas Pati Ajari Keterampilan Service Lampu Bekas

Pati, INFO_ PAS – Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati, Dwi Sulistyo Utomo, memberikan keterampilan berupa pelatihan service daur ulang lampu bekas, Selasa (10/5). Diikuti 14 klian Bapas Pati, pelatihan tersebut digelar saat pelaksanaan lapor diri serentak wilayah Blora dan Rembang yang dilakukan tanggal 10 setiap bulannya. Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Pati, Bambang Sulistyo, menyebut pelatihan tersebut akan menambah keterampilan klien Bapas Pati sehingga mereka tidak lagi bingung mencari pekerjaan, tetapi bisa menciptakan pekerjaan sendiri. “Dengan peralatan yang sederhana dan modal yang tidak terlalu besar, ternyata barang bekas berupa lampu yang sudah tidak terpakai lagi dapat dimanfaatkan dan digunakan seperti layaknya lampu yang baru,” imbuh Bambang. Pada kesempatan itu, pihak bapas juga mengingatkan kembali tentang hak dan kewajiban klien serta risiko bila hak dan kewajiban tersebut dilanggar sebagaimana tercantum dala

Klien Bapas Pati Ajari Keterampilan Service Lampu Bekas
Pati, INFO_ PAS – Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati, Dwi Sulistyo Utomo, memberikan keterampilan berupa pelatihan service daur ulang lampu bekas, Selasa (10/5). Diikuti 14 klian Bapas Pati, pelatihan tersebut digelar saat pelaksanaan lapor diri serentak wilayah Blora dan Rembang yang dilakukan tanggal 10 setiap bulannya. Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Pati, Bambang Sulistyo, menyebut pelatihan tersebut akan menambah keterampilan klien Bapas Pati sehingga mereka tidak lagi bingung mencari pekerjaan, tetapi bisa menciptakan pekerjaan sendiri. “Dengan peralatan yang sederhana dan modal yang tidak terlalu besar, ternyata barang bekas berupa lampu yang sudah tidak terpakai lagi dapat dimanfaatkan dan digunakan seperti layaknya lampu yang baru,” imbuh Bambang. Pada kesempatan itu, pihak bapas juga mengingatkan kembali tentang hak dan kewajiban klien serta risiko bila hak dan kewajiban tersebut dilanggar sebagaimana tercantum dalam  Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB, dan CB.     Kontributor: Muslim

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0