Rangkasbitung, INFO_PAS –Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rangkasbitung kembali mendapatkan dukungan dari pihak luar. Pada Senin (29/4) Kepala Rutan (Karutan) Rangkasbitung, Aliandra Harahap, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tiga lembaga sekaligus, yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Lebak, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Langit Biru Rangkasbitung, dan Komunitas Hafizh On The Street (HOTSer) Kabupaten Lebak.
Penandatangan PKS tersebut disaksikan oleh siswa-siswi se-Kabupaten Lebak dan Tangerang yang tengah mengikuti Festival Marawis di Ruang Aula Pembinaan. Dalam sambutannya, Aliandra menyampaikan apresiasinya kepada Peradi Lebak, LBH Langit Biru, dan HOTSer Lebak karena berkomitmen mendukung pembinaan dan perkembangan Pondok Pesantren Al Maghfiroh.
“PKS dengan lembaga lain merupakan suatu hal yang sangat baik bagi peningkatan kinerja rutan/lapas. Dalam Sistem Pemasyarakatan, terdapat tiga pilar utama, yakni petugas, Warga Binaan Pemasyarakatan, (WBP), dan masyarakat. PKS ini wujud dari kesatuan tiga pilar tersebut agar tujuan Pemasyakatatan tercapai,†tuturnya.
Dikatakan Aliandra, inilah bentuk sinergi yang sesungguhnya dimana Pemasyarakatan adalah proses membaurkan dan mengintegrasikan WBP yang sedang bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik.
“Semoga ini menjadi langkah dan modal yang baik. PKS ini menambah kepercayaan diri petugas dan WBP pada khususnya. Semoga bermanfaat dan kami dapat meningkatkan kinerja, bahkan menjadi lebih baik lagi,†harap Aliandra yang sebelumnya menjabat Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
[caption id="attachment_78273" align="aligncenter" width="300"] MoU dengan 3 instansi[/caption]
Jimi Siregar selaku Ketua Peradi Lebak menyampaikan Rutan Rangkasbitung merupakan instansi pemerintah yang memiliki tugas yang berat. Maka, pihaknya akan turut mendukung untuk bersama-sama melakukan pembinaan kepada WBP bidang konsultasi dan bantuan hukum kepada WBP.
“Persoalan rata-rata WBP menghadapi masalah hukum adalah karena ketidaktahuan dan kealpaan serta ketidaksadaran akan hukum. Maka, kami hadir untuk memberikan sedikit pencerahan hukum, sarana konsultasi hukum, dan Insya Allah akan sedikit membantu meringankan WBP yang masih dalam perkara hukum sesuai fakta hukum yang ada. Semoga setelah bebas mereka juga bisa memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat lainnya,†harapnya.
Sementara itu, Indah Ratnasari selaku Wakil Ketua HOTSer Kabupaten Lebak menyampaikan berkeyakinan penerapan model pondok pesantren sebagai sarana pembinaan sudah sangat tepat dan baik.
“Insya Allah, kami punya motto hidup organisasi bahwa menghafal Al Quran itu mudah, semudah tersenyum. Oleh karenanya, sebagai kegiatan lanjutan yang sudah dilaksanakan, kami ingin hadir memberikan penguatan agar para santri di sini rajin membaca dan menghafal Al Quran. Insya Allah, kedepannya kami akan menghasilkan seorang hafidz dari santri WBP Rutan Rangkasbitung,†janjinya.
Kontributor: Pratamadzyogas