Rutan Rantau Gelar Razia dan Musnahkan Barang Bukti Hasil Penggeledahan
Rantau, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau geledah kamar hunian E8 dan E10, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti hasil razia rutin Oktober 2026, Selasa (27/10). Kegiatan ini jadi langkah deteksi dini untuk cegah masuk dan beredarnya barang terlarang serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban.
Pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-46.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Penggeledahan dilaksanakan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Muhammad Khadafi Al Faruq, bersama Kepala Regu Pengamanan (Karupam), Hendi Faris Budianto, staf KPR, dan anggota jaga. Pemeriksaan diawali dengan penggeledahan badan Warga Binaan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan barang-barang di kamar hunian dan area blok.
Petugas temukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di kamar hunian, yakni 1 botol kaca parfum, 1 botol kaca balsem, 1 bolpoin, 1 binder clip, 13 paku, 1 pinset, 2 korek api gas, dan 3 alat cukur. Seluruh barang temuan diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, Rutan Rantau memusnahkan barang bukti agar tidak kembali digunakan atau beredar di lingkungan hunian. Muhammad Khadafi Al Faruq menyampaikan bahwa penggeledahan dan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pengamanan yang harus dilaksanakan secara konsisten.
“Penggeledahan rutin tidak hanya bertujuan menemukan barang-barang terlarang, tetapi juga memastikan setiap temuan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Melalui pemusnahan ini, kami berupaya mencegah penyalahgunaan maupun peredaran kembali barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan serta meningkatkan kewaspadaan seluruh petugas,” ungkap Khadafi.
Karupam, Hendi Faris Budianto, juga menegaskan pentingnya ketelitian, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap prosedur dalam penggeledahan maupun penanganan barang bukti.
“Kami terus meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan lingkungan Rutan. Setiap razia harus dilaksanakan secara teliti dan sesuai prosedur, termasuk memastikan barang hasil temuan tidak kembali disalahgunakan. Kami juga mengingatkan seluruh Warga Binaan agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menyimpan barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan,” ujar Hendi. (afn)
Kontributor: Humas Rutan Rantau
What's Your Reaction?


