Yogyakarta, INFO_PAS - Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIA Yogyakarta, Agustiyar Ekantoro, menandatangani kesepakatan bersama Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) dalam Peningkatan Pelayanan Publik di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (15/1). Ini merupakan kesepakatan bersama yang terjalin antara Rutan Yogyakarta, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dan Kepolisian Resor Kota Yogyakarta.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, para Aparatur Penegak Hukum (APH) sepakat untuk memulai SPPT di wilayah Kota Yogyakarta. “Kami mendukung sepenuhnya dan mempunyai sumber daya untuk melaksanakan program SPPT berbasis teknologi ini,†ungkap Agustiyar.
Tak lupa, Karutan meminta APH di Kota Yogyakarta agar mempersiapkan operator dan penyempurnaan database-nya. Selain itu, server yang digunakan, aplikasi, dan perjanjian kerja sama secara teknis harus segera dibicarakan lebih lanjut agar SPPT dapat segera diterapkan dengan baik.
 Pada kesempatan yang sama, Ketua PN Yogyakarta, Soesilo, menjelaskan SPPT ini berbasis teknologi sehingga akan mempermudah proses peradilan selain meminimalisir praktik penyuapan dan gratifikasi karena pada dasarnya kesepakatan ini berkaitan dengan Program Penerapan Sistem Manejemen Anti Suap di PN Yogyakarta.
“Semoga dengan kesepakatan bersama ini bisa menjadi wujud sinergi antar APH di lingkungan Kota Yogyakarta dalam rangka membentuk zona integritas,†harapnya.
Kontributor: Elizza