Sabu dan Putau Diselundupkan ke Lapas Garut dalam Kaleng Biskuit

Garut - Banyak cara dilakukan pengedar narkoba untuk bisa menyelundupkan narkotika ke dalam lapas. Salah satunya terungkap di Lapas  Kelas II B Kabupaten Garut. Pengedar narkotika di lapas tersebut menyelundupkan sabu dan putau dengan cara memasukannya ke dalam power bank dan kemudian diselipkan di kaleng biskuit. Untung saja petugas lapas dan polisi yang bertugas cermat sehingga barang terlarang tersebut berhasil  disita. Dalam kasus ini polisi mengamankan tersangka calon penerima paket berinisial SJ (34 tahun), narapidana kasus narkoba warga Kampung Baraja, Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, kasus ini terungkap Rabu (13/7) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu dan satu paket kecil putau yang dibungkus dalam plastik warga bening. Selain narkoba, polisi juga menyita sebanyak 20 butir obat daftar G jenis alprazolam. "Menurut pengakuan t

Sabu dan Putau Diselundupkan ke Lapas Garut dalam Kaleng Biskuit
Garut - Banyak cara dilakukan pengedar narkoba untuk bisa menyelundupkan narkotika ke dalam lapas. Salah satunya terungkap di Lapas  Kelas II B Kabupaten Garut. Pengedar narkotika di lapas tersebut menyelundupkan sabu dan putau dengan cara memasukannya ke dalam power bank dan kemudian diselipkan di kaleng biskuit. Untung saja petugas lapas dan polisi yang bertugas cermat sehingga barang terlarang tersebut berhasil  disita. Dalam kasus ini polisi mengamankan tersangka calon penerima paket berinisial SJ (34 tahun), narapidana kasus narkoba warga Kampung Baraja, Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, kasus ini terungkap Rabu (13/7) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu dan satu paket kecil putau yang dibungkus dalam plastik warga bening. Selain narkoba, polisi juga menyita sebanyak 20 butir obat daftar G jenis alprazolam. "Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut dikirim oleh  Fajar yang kini dinyatakan DPO. Situasi liburan lebaran dimanfaatkan oleh pengedar untuk menyelundupkan narkoba ke lapas," ujar Yusri Senin (18/7). Dalam kasus ini polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(djoko suceno)   Sumber : republika.co.id

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0