Sanksi Menanti Pegawai Rupbasan Jaktim yang Izin & Terlambat Kerja

Jakarta, INFO_PAS - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Timur, Herastini, menegaskan pegawai yang mengambil izin dan terlambat pada hari pertama kerja usai libur Idul Fitri dihadapkan pada pemberian sanksi. Hal ini disampaikannya saat memimpin apel perdana pegawai, Senin (11/7).

 

“Setelah libur panjang, jika ada pegawai mengambil izin akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Cuti tahunan yang merupakan hak seorang pegawai saja tidak diperkenankan diambil, apalagi izin," tegas Herastini.

Sanksi Menanti Pegawai Rupbasan Jaktim yang Izin & Terlambat Kerja

Jakarta, INFO_PAS - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Timur, Herastini, menegaskan pegawai yang mengambil izin dan terlambat pada hari pertama kerja usai libur Idul Fitri dihadapkan pada pemberian sanksi. Hal ini disampaikannya saat memimpin apel perdana pegawai, Senin (11/7).

 

“Setelah libur panjang, jika ada pegawai mengambil izin akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Cuti tahunan yang merupakan hak seorang pegawai saja tidak diperkenankan diambil, apalagi izin," tegas Herastini.

Selan itu, pegawai yang terlambat juga akan dikenakan sanksi. "Sanksinya akan menunggu instruksi dari kantor wilayah,” tambahnya.

 

Sebelum memulai pelaksaaan kerja di hari pertama, seluruh pegawai Rupbasan Jakarta Timur melakukan halal bihalal guna mempererat tali silaturahmi dan saling memaafkan.

Kontributor: Rupbasan Jakarta Timur

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0