Satu Jam Bersama Kalapas Sarolangun

Sarolangun - Pada hakikatnya warga binaan di lembaga pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik secara manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu. Bahkan, Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 telah mengatur yang menjadi dasar pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) sistem pemasyarakatan adalah rangkaian kegiatan penegakan hukum yang bertujuan agar warga binaan pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga bisa diterima kembali masyarakat. Wartawan Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) diberi kesempatan untuk mengunjungi fasilitas didalam lapas didampingi oleh Junaidi Rison, Amd.IP, SH, Ka.Lapas Kelas III Sarolangun secara langsung. Berikut kutip wawancara singkat satu jam bersama Ka.lapas kelas III Sarolangun. “Apa yang pertama kali anda lakukan saat bertatap muka dengan warga binaan anda?“ Junaidi<

Satu Jam Bersama Kalapas Sarolangun
Sarolangun - Pada hakikatnya warga binaan di lembaga pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik secara manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu. Bahkan, Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 telah mengatur yang menjadi dasar pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) sistem pemasyarakatan adalah rangkaian kegiatan penegakan hukum yang bertujuan agar warga binaan pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga bisa diterima kembali masyarakat. Wartawan Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) diberi kesempatan untuk mengunjungi fasilitas didalam lapas didampingi oleh Junaidi Rison, Amd.IP, SH, Ka.Lapas Kelas III Sarolangun secara langsung. Berikut kutip wawancara singkat satu jam bersama Ka.lapas kelas III Sarolangun. “Apa yang pertama kali anda lakukan saat bertatap muka dengan warga binaan anda?“ Junaidi: “Sebelum mengucapkan salam, yang pertama kali saya lakukan yakni menyapa mereka dengan senyum, dan kabar mereka hari ini.“ “Pada saat berada diposisi atau dalam kondisi apa, perlakukan ramah yang anda berikan itu?" Junaidi: “Terutama dipagi hari,atau juga pada hari tertentu dimana kami disini mengadakan kegiatan senam pagi. Saat itu saya sesering mungkin melakukan sapaan dengan senyum“. “Kenapa anda lakukan? Junaidi: “Begini, pada hakikatnya warga binaan di lembaga pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik secara manusiawi. Senyuman adalah salah satu cara untuk menghargai seorang manusia dan itu juga merupakan salah satu pemicu motivasi mereka. Sebab mereka juga mempunyai hak untuk memperoleh perawatan dan pelayanan kesehatan jasmani dan rohani. Standar pelayanan meliputi kesehatan jiwa, pengobatan yang tepat, serta penyembuhan kelainan mental. Ketersediaan dokter spesialis pun dijamin". “Selain warga binaan, apakah pada lingkungan disini perilaku ramah juga anda lakukan? Junaidi: “ Ya, ada tiga unsur penting di lingkungan lembaga pemasyarakatan, yang pertama warga binaan, yang kedua petugas. Kenapa petugas, karena disini kami memiliki motto yaitu tegas dalam bersikap dan santun dalam melayani. yang ketiga kepada masyarakat sekitar dan juga keluarga warga binaan yang membesuk pada jam dan hari tertentu, termasuk anda (wartawan) yang harus diperlakukan dengan santun“. “Anda yakin eksistensi seperti itu terus dilakukan, dan bertahan? Junaidi: “ Ya, saya amat yakin. Karena itu adalah ciri khas dari budaya kita. Dan itu akan kita perkaya dengan tindakkan bukan hanya sekedar senyum“. Warga binaan, setelah keluar dari penjara diharapkan dapat aktif berperan dalam pembangunan dan hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Karena itu, pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan, dan terjaminnya hak untuk berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu. Dan itu telah ditegaskan oleh Pasal 5 UU Pemasyarakatan.(KOPI│Nal) Sumber : pewarta-indonesia.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0