Satu Pelajar SMP Ikuti UN di Lapas Brebes
Brebes, INFO_PAS - Menjalani masa penahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak menjadi halangan untuk tetap bisa mengikuti Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hal ini dibuktikan di Lapas Brebes saat seorang tersangka yang masih berusia anak-anak dan berstatus pelajar kelas III SMP di Kabupaten Brebes tetap bisa mengikuti UN tahun 2015.
“Setelah berkoordinasi dengan pihak yang menahan, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Brebes, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, akhirnya salah satu tahanan yang ada di Lapas Brebes bisa mengikuti UN tingkat SMP,†jelas Kepala Lapas (Kalapas) Brebes, Hernowo Sugiastanto.
Kalapas menambahkan terlaksananya UN di lapas tak lepas dari bantuan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Korban Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Brebes yang telah menjadi pendamping tersangka sejak diperiksa di Kepolisian Resort Brebes.
“Seperti tahun sebelumnya
Brebes, INFO_PAS - Menjalani masa penahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak menjadi halangan untuk tetap bisa mengikuti Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hal ini dibuktikan di Lapas Brebes saat seorang tersangka yang masih berusia anak-anak dan berstatus pelajar kelas III SMP di Kabupaten Brebes tetap bisa mengikuti UN tahun 2015.
“Setelah berkoordinasi dengan pihak yang menahan, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Brebes, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, akhirnya salah satu tahanan yang ada di Lapas Brebes bisa mengikuti UN tingkat SMP,†jelas Kepala Lapas (Kalapas) Brebes, Hernowo Sugiastanto.
Kalapas menambahkan terlaksananya UN di lapas tak lepas dari bantuan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Korban Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Brebes yang telah menjadi pendamping tersangka sejak diperiksa di Kepolisian Resort Brebes.
“Seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan ujian dilaksanakan di ruang khusus untuk ketenangan tersangka dalam mengerjakan soal-soal ujian dengan pengawasan dari dua guru dari sekolah yang berbeda,†terang Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Nasihul Hakim. (IR)
Kontributor: Annisanajwa Hakim