Lapas Palangka Raya-Densus 88 Koordinasikan Penanganan Napiter Berdasarkan UU Pemasyarakatan

Lapas Palangka Raya-Densus 88 Koordinasikan Penanganan Napiter Berdasarkan UU Pemasyarakatan

Palangka Raya, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya terima kunjungan Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Kalimantan Tengah Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror (AT) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Ganjar Satriyono, Selasa (20/9) sore. Bertempat di Gazebo Lapas Palamgka Raya, kunjungan ini dilakukan sebagai koordinasi dan sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, terutama mekanisme proses usulan Integrasi bagi narapidana teroris (napiter). 

Agung Sutrisno Putro selaku Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan bersama Wali Napiter, Yon Putaji dan Wayan Purna, menjelaskan mekanisme Undang-Undang Pemasyarakatan sekaligus berkoordinasi mengenai pembinaan bagi para napiter. "Sosialisasi Undang-Undang Pemasyarakatan ini sangat penting bagi Densus 88 AT Polri sebagai laporan mereka ke pusat dan sebagai informasi kepada mereka bagaimana mekanisme pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan kepada napiter,” terangnya.

Mewakili Satgaswil Densus 88, Ganjar Satriyono sangat mengapresiasi Lapas Palangka Raya dalam upaya pembinaan dan pembimbingan kepribadian kepada napiter yang dilaksanakan dengan berbagai program yang disusun secara baik oleh Wali Napiter. "Semoga program yang kita jalankan berjalan dengan baik dan maksimal," harapnya. (IR)

 

Kontributor: Lapas Palangka Raya

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0