Sediakan Alat Permainan, LPKA Banda Aceh Penuhi Hak Rekreasi & Bermain Anak

Banda Aceh, INFO_PAS – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPK) Kelas II Banda Aceh penuhi hak kreasi dan bermain Anak dengan menyediakan alat permainan, seperti catur, ludo, ular tangga, dan lainnya. Alat permainan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Subseksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin, Aldri Maitaruna, Kamis (16/6).
Aldri menjelaskan ini merupakan upaya pemenuhan hak Anak berupa hak mendapatkan rekreasi dan bermain sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 pasal 3 yang berbunyi “setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak melakukan kegiatan rekreasional". “Kegiatan yang bersifat rekreatif diberikan kepada Anak sebagai salah satu program yang dapat mendukung tumbuh kembang mereka, seperti pemutaran film, video, televisi, bermain atau mendengarkan musik, dan lain-lain,” terangnya.
Didampingi Komandan Jaga, Anak dibariskan seraya menghitung jumlah Anak lalu menekankan kepada mereka, khususnya ketua kamar, agar menjaga dan merapikan alat permainan setelah bermain bersama. “Kebersihan dan kerapian tetap menjadi poin utama dalam setiap beraktivitas. Jangan sampai kamar menjadi kotor dan menimbulkan bau tidak sedap, juga jangan sampai timbul keributan karena bermain bersama,” pesan Aldri.
Sementara itu, Luthfi selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin mengatakan hal serupa agar Anak bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan LPKA. “Setiap Anak wajib menjaga kebersihan bersama dan keamanan. Jangan sampai ada keributan karena saling bermain bersama,” pintanya.
Alat permainan yang dibagikan diterima Anak dengan penuh antusias. Masing-masing wisma mendapatkan tiga alat permainan yang diterima oleh ketua wisma masing-masing. Ke depannya, LPKA Banda Aceh terus berkomitmen dalam memenuhi hak Anak. Bukan hanya belajar Paket A, B, dan C, tetapi juga waktu untuk bermain bersama teman-temannya selama masa pembinaan. (IR)
Kontributor: LPKA Banda Aceh
What's Your Reaction?






