Selama Jalani Wajib Lapor, Ariel Warga Binaan yang Baik

RMOLJabar. Nazril Irham (Ariel Noah) artis yang beberapa tahun silam tersandung kasus video syur bersama teman wanitanya, hari ini untuk terakhir kalinya Ariel menyambangi kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jawa Barat di Jalan Kiaracondong Bandung, Senin (22/9) sekitar pukul 12.00 lalu. Artinya, Ariel pada hari ini benar-benar bebas murni dari hukuman yang telah dijalaninya,sesuai putusan  PN Bandung selama 3,5 tahun penjara, dan sejak juli 2013 lalu aril telah mendapatkan kebebasan bersyarat hingga hari ini. Dirinya telah melewati 2/3 hukuman nya, hal tersebut juga dibenarkan oleh Budiana selaku Kasie bimbingan klien dewasa Bapas Jabar. Menurut Budiana, masa pembebasan bersyarat yang harus dijalani Ariel terhitung sejak 23 Juli 2013 sampai 21 September 2014. Selama masa itu pula, kata Budiana, Ariel total telah melapor sebanyak 26 kali. Ariel divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider

Selama Jalani Wajib Lapor, Ariel Warga Binaan yang Baik
RMOLJabar. Nazril Irham (Ariel Noah) artis yang beberapa tahun silam tersandung kasus video syur bersama teman wanitanya, hari ini untuk terakhir kalinya Ariel menyambangi kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jawa Barat di Jalan Kiaracondong Bandung, Senin (22/9) sekitar pukul 12.00 lalu. Artinya, Ariel pada hari ini benar-benar bebas murni dari hukuman yang telah dijalaninya,sesuai putusan  PN Bandung selama 3,5 tahun penjara, dan sejak juli 2013 lalu aril telah mendapatkan kebebasan bersyarat hingga hari ini. Dirinya telah melewati 2/3 hukuman nya, hal tersebut juga dibenarkan oleh Budiana selaku Kasie bimbingan klien dewasa Bapas Jabar. Menurut Budiana, masa pembebasan bersyarat yang harus dijalani Ariel terhitung sejak 23 Juli 2013 sampai 21 September 2014. Selama masa itu pula, kata Budiana, Ariel total telah melapor sebanyak 26 kali. Ariel divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ariel telah menjalani dua per tiga masa hukumannya di Rutan Kebonwaru. Dan sisanya mendapatkan pembebasan bersyarat. "Jadi sebagai warga binaan selama masa pembebasan bersyarat itu Ariel diwajibkan lapor sebulan sekali, selama waktu yang telah di tetapkan,"papar Budiana di Kantor Bapas Jabar, Senin (22/9). Dirinya juga kembali menegaskan, siang ini Ariel akan menandatangani Surat Pengakhiran Bimbingan,dan ini artinya, Ariel kini kembali menjadi warga negara yang bebas dan tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan diri ke Bapas.   Sumber: http://www.rmoljabar.com/

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0