Self Service, Legitimasi Layanan Tanpa Pungli
Tanjung Pinang, INFO_PAS - Layanan Informasi Self Service bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), harus ada di setiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). " Self Service, adalah legitimasi pelayanan tanpa pungli," kata Ibnu Chuldun, Direktur Informasi dan Komunikasi (Infokom) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saat melakukan kunjungan kerja di Rutan Klas I Tanjung Pinang, Rabu (18/3).
Berbagai sorotan dari instansi pengawasan publik seperti ICW, KPK dan Ombudsman, seringkali mempertanyakan upaya Pemasyarakatan dalam menghapus pungli di lapas/rutan. "Inilah cara yang paling tepat untuk menjawab keraguan mereka," ujar Ibnu. "Mudah, transparan dan bebas pungli," tegas Pejabat Tinggi Pemasyarakatan yang pernah menjadi Kepala Lapas Kedungpane, Semarang.
Self Service sendiri merupakan bentuk tran
Tanjung Pinang, INFO_PAS - Layanan Informasi Self Service bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), harus ada di setiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). " Self Service, adalah legitimasi pelayanan tanpa pungli," kata Ibnu Chuldun, Direktur Informasi dan Komunikasi (Infokom) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saat melakukan kunjungan kerja di Rutan Klas I Tanjung Pinang, Rabu (18/3).
Berbagai sorotan dari instansi pengawasan publik seperti ICW, KPK dan Ombudsman, seringkali mempertanyakan upaya Pemasyarakatan dalam menghapus pungli di lapas/rutan. "Inilah cara yang paling tepat untuk menjawab keraguan mereka," ujar Ibnu. "Mudah, transparan dan bebas pungli," tegas Pejabat Tinggi Pemasyarakatan yang pernah menjadi Kepala Lapas Kedungpane, Semarang.
Self Service sendiri merupakan bentuk transparansi layanan Pemasyarakatan berbasis teknologi informasi yang melindungi hak-hak narapidana serta mencegah pungutan liar kepada narapidana. Dengan Self Service, WBP tidak perlu lagi bertemu dan bertanya langsung kepada petugas tentang hak-haknya, WBP cukup menempelkan jarinya pada alat deteksi sidik jari (finger print), maka secara otomatis akan muncul dilayar monitor tentang data diri WBP. "Dengan layanan ini akan mengurangi adanya pertemuan dengan petugas  dan mencegah terjadinya pungutan liar kepada WBP," ungkap Ibnu.
Selain identitas pribadi, Layanan Self Service yang berbasis Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) ini juga menampilkan info masa penahanan, tanggal bebas, hak-hak yang di dapat seperti remisi, tanggal kapan bisa mengikuti program asimilasi dan pembebasan bersyarat.
Lebih lanjut, Ibnu menyarankan, Self Service harus disediakan di ruang kunjungan agar keluarga WBP juga dapat mengetahui kapan masa pidana berahir dan hak-hak apa saja yang telah diterima WBP yang bersangkutan. "Transparansi bukan hanya kepada WBP tetapi juga kepada keluarganya," imbuhnya.
Menyikapi arahan Direktur Infokom, Kepala Rutan Tanjung Pinang, Kunrat Kasmiri, menyatakan bahwa Rutan Tanjung Pinang sesungguhnya telah melaksanakan Layanan Self Service sejak tahun 2013. "Saat ini perangkatnya sedang dalam kondisi rusak, kami sedang perbaiki," kata Kunrat. "Tahun 2015 ini kami pun akan menambah perangkatnya, karena telah tercantum anggarannya dalam DIPA," pungkasnya.
Penulis: Ika Yusanti